PASURUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Gempol dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam dua operasi pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita total 56,324 gram narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang terus mengintai masyarakat.

Dari hasil pengembangan dua perkara tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, mulai dari timbangan elektrik, plastik klip, alat bantu pengemasan hingga beberapa unit telepon seluler.
Jejak Pengungkapan Berawal dari Gempol
Kasus pertama diungkap petugas pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pria berinisial IMR (45), warga setempat.

Pengungkapan terhadap IMR berawal dari informasi yang diperoleh petugas saat melakukan pengembangan terhadap sejumlah pelaku narkotika yang sebelumnya telah diamankan. Informasi tersebut kemudian ditelusuri untuk mengidentifikasi seseorang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran sabu.
Setelah keberadaan IMR diketahui, petugas melakukan penghentian dan penggeledahan ketika yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Dari penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke kediaman tersangka. Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas kembali menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.
Secara keseluruhan, dari pengungkapan perkara di wilayah Gempol, polisi menyita 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, serta satu unit telepon seluler yang kini turut menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pengungkapan Berlanjut ke Kamar Kos di Pandaan
Tidak berhenti di Gempol, Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali melakukan pengungkapan pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kali ini, operasi dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Petugas mengamankan AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dari dalam kamar kos tersebut, polisi menemukan 22 paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 37,743 gram.
Barang bukti itu terdiri dari dua paket berukuran besar yang diduga akan dipecah kembali serta 20 paket lainnya yang telah dikemas dalam ukuran lebih kecil.

Penemuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh petugas. Dari hasil interogasi dan pengembangan di lokasi, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang perempuan berinisial FO (24), warga Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Petugas kemudian bergerak menuju kediaman FO dan melakukan pengamanan.
Menurut hasil pengembangan penyidikan, FO diduga memiliki peran dalam menerima pembayaran dari pembeli serta melakukan pembayaran kepada pihak pemasok.
Dari pengamanan terhadap FO, polisi turut menemukan satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram.
Dalam perkara Pandaan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain dua timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, sekop, dompet, serta plastik klip.
Total 56,324 Gram Sabu Diamankan
Dua pengungkapan di lokasi berbeda tersebut menghasilkan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 56,324 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam upaya membongkar jaringan peredaran narkotika.
Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Untuk tersangka IMR, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara AFK dan FO dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, keduanya juga dapat dikenakan pidana denda maksimum sesuai ketentuan perundang-undangan dengan pemberatan tambahan sepertiga.
Pemberantasan Narkotika Tidak Boleh Berhenti
Pengungkapan dua perkara ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika dapat bergerak dari satu titik ke titik lainnya, bahkan memanfaatkan kawasan permukiman hingga tempat indekos sebagai lokasi penyimpanan dan aktivitas transaksi.
Karena itu, pengungkapan kasus tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Pengembangan terhadap jalur pasokan, pola distribusi, aliran pembayaran, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dengan total lebih dari 56 gram sabu yang berhasil diamankan, operasi Satresnarkoba Polres Pasuruan menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap ancaman narkotika yang masih terus membayangi masyarakat.
Namun, pemberantasan narkoba tetap membutuhkan kerja bersama. Informasi dari masyarakat, pengawasan lingkungan, serta tindakan tegas aparat menjadi faktor penting agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit dan tidak terus mencari celah untuk merusak generasi.
(Redaksi)













