Jakarta — Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan bahwa Ketua Umum LIN yang sah saat ini adalah Robi Irawan Wiratmoko.
Hal tersebut merujuk pada pengesahan resmi yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0000886.AH.01.08.Tahun 2025 untuk periode 2025–2030.
Berdasarkan dokumen pengesahan tersebut, kepengurusan LIN dinyatakan telah memenuhi ketentuan administrasi dan memiliki legal standing sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, pihak internal organisasi menyebut bahwa Muhammad Yusuf tidak tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham sebagai Ketua Umum LIN yang sah.
Karena itu, klaim kepemimpinan yang bersangkutan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu narasumber di lingkungan kementerian, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa legalitas organisasi kemasyarakatan harus merujuk pada data resmi yang terdaftar di AHU.
“Keabsahan kepengurusan organisasi dapat diverifikasi melalui sistem resmi Kemenkumham. Jika tidak tercatat, maka secara administratif tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar sumber tersebut.
Pengurus LIN mengimbau masyarakat dan para mitra di daerah untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tanpa dasar hukum yang sah.
Mereka juga mendorong agar setiap dugaan penyalahgunaan nama lembaga dilaporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan demi menjaga kredibilitas organisasi serta memastikan tata kelola kelembagaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.













