MINAHASA UTARA – Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan yang telah dilaporkan sejak 2014 kembali menjadi sorotan. Pelapor, Max P. Angkouw, mendesak Polres Minahasa Utara agar segera menuntaskan perkara tersebut dan tidak membiarkannya berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1792/VI/2026/Reskrim tertanggal 9 Juni 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyebut telah memeriksa pelapor, seorang saksi, terlapor, serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga menjelaskan adanya hambatan dalam proses penyelidikan, antara lain saksi yang telah dua kali dipanggil belum memenuhi undangan pemeriksaan serta saksi lainnya berada di luar daerah. Meski demikian, pelapor menilai alasan tersebut tidak semestinya membuat penanganan perkara terus menggantung.
“Perkara ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang terus berlarut-larut. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penegakan hukum berjalan lambat atau bahkan masuk angin,” kata pelapor.
Pelapor Soroti Perbedaan Objek Tanah
Selain menyoroti lambannya proses hukum, pelapor juga mengungkap adanya dugaan perbedaan objek tanah yang menjadi dasar sengketa.
Menurut Max, berdasarkan Akta Hibah tertanggal 27 Oktober 2006, objek hibah memiliki luas 32.000 meter persegi dan berada di lokasi yang dikenal dengan nama Kebon Klembi. Akta tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kawangkoan saat itu, Franky Sigarlaki, serta dilengkapi cap atau stempel resmi Pemerintah Desa Kawangkoan.
Namun, pelapor menduga pihak yang dilaporkan justru menguasai lahan di lokasi berbeda, yakni di kawasan Kebon Mapapra atau Kebon Mangustang, dengan luas sekitar 7 hektare atau sekitar tujuh teg-teg.
Menurut pelapor, lokasi tersebut berbeda dengan objek tanah yang tercantum dalam Akta Hibah.
Dugaan Dokumen Bermasalah
Pelapor juga mempersoalkan keberadaan Surat Keterangan Tidak Bermasalah yang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan Akta Hibah, yakni 27 Oktober 2006.
Menurut pelapor, surat tersebut diduga memuat tanda tangan Kepala Desa Kawangkoan, Franky Sigarlaki, yang bukan merupakan tanda tangan asli.
Pelapor juga menilai terdapat perbedaan mencolok antara kedua dokumen tersebut. Pada Akta Hibah, tanda tangan kepala desa disertai cap atau stempel resmi Pemerintah Desa Kawangkoan. Sementara pada Surat Keterangan Tidak Bermasalah yang dipersoalkan, menurut pelapor, tidak terdapat cap atau stempel resmi desa sebagaimana lazimnya dokumen pemerintahan.
Perbedaan tersebut, menurut pelapor, menjadi salah satu alasan munculnya dugaan adanya dokumen yang tidak sah dan diduga digunakan sebagai dasar untuk menguasai lahan yang berbeda dari objek hibah.
Pelapor meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh melalui uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan, cap atau stempel desa, serta mencocokkan dokumen dengan buku register desa maupun data pertanahan agar keaslian dokumen dapat dipastikan secara ilmiah.
Harapan Pelapor
Dalam SP2HP, penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi, meminta keterangan ahli waris yang memberi kuasa kepada pelapor, melakukan peninjauan kembali lokasi objek perkara, serta menggelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pelapor berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dan tidak hanya berhenti pada administrasi penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Minahasa Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan pelapor.
( Red )
- DPUPKP Sleman Siaga Antisipasi Krisis Air Bersih, Sukarmin: Jaringan Perpipaan Terus Dioptimalkan
- Tak Cukup Satu Tersangka! LSM MACAN KUMBANG Minta Kejari Kembangkan Kasus Lampu Hias, Sekda Kota Probolinggo Proses Pemberhentian ASN
- Diduga Jadi Sasaran Mafia Tanah, Ahli Waris Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen hingga Mandeknya Penanganan Kasus Selama Bertahun-tahun














Responses (2)