Diduga Jadi Sasaran Mafia Tanah, Ahli Waris Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen hingga Mandeknya Penanganan Kasus Selama Bertahun-tahun

 

Minahasa Utara – Sengketa kepemilikan sebidang tanah warisan di Desa Kawangkowan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kembali mencuat. Ahli waris, Henny Bernadete Angkouw, menduga objek tanah milik keluarganya telah menjadi sasaran praktik mafia tanah yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan legalisasi surat, hingga lambannya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen kronologi yang diterima redaksi, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Henny Bernadete Angkouw pada 12 Desember 2014 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak, dan penguasaan tanah.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara dan beberapa kali dilakukan gelar perkara. Bahkan, pada tahun 2016, Pengadilan Negeri Manado melalui putusan praperadilan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan, menetapkan tersangka apabila alat bukti mencukupi, serta melimpahkan perkara ke kejaksaan.

Namun, menurut pihak pelapor, putusan praperadilan tersebut hingga kini belum dijalankan secara tuntas sehingga perkara terus berlarut-larut.

Dugaan Pemalsuan Surat Pembagian Tanah

Dalam dokumen kronologi disebutkan, salah satu pokok persoalan adalah munculnya Surat Pembagian tertanggal 30 Oktober 1982 yang diduga digunakan sebagai dasar penguasaan objek tanah.

Pihak ahli waris mempertanyakan keabsahan surat tersebut karena diduga baru dilegalisasi pada tahun 2019. Mereka juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari nomor registrasi legalisasi, identitas pejabat yang menandatangani, hingga cap legalisasi yang disebut berbeda dengan dokumen resmi Pengadilan Negeri Airmadidi.

Bahkan, berdasarkan surat balasan dari Pengadilan Negeri Airmadidi sebagaimana tercantum dalam dokumen, terdapat penjelasan mengenai perbedaan nomor register legalisasi, identitas panitera pada tahun 2019, serta bentuk cap legalisasi yang menjadi perhatian pihak pelapor.

Selain itu, kuasa hukum ahli waris juga mengutip adanya surat pernyataan dari seorang advokat yang menyatakan tidak pernah memberikan surat keterangan sebagaimana disebutkan dalam proses penyidikan. Dugaan tersebut kemudian dimasukkan sebagai bagian dari laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Riwayat Kepemilikan Tanah

Menurut dokumen silsilah keluarga dan bukti kepemilikan yang dimiliki ahli waris, tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun keluarga Ticoalu.

Sejumlah dokumen yang disebut sebagai dasar kepemilikan antara lain surat pembagian keluarga tahun 1959, register desa atas nama Frederik Hendrik Ticoalu, surat keterangan ahli waris, hingga surat keterangan pemerintah desa mengenai batas-batas tanah.

Pihak ahli waris menilai seluruh dokumen tersebut menunjukkan bahwa objek tanah merupakan milik keluarga yang diwariskan secara sah.

Penanganan Perkara Dipertanyakan

Selama proses penyidikan, pelapor mengaku telah berulang kali meminta perkembangan penanganan perkara, termasuk melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Minahasa Utara, hingga Mabes Polri.

Dalam kronologi disebutkan bahwa perkara juga beberapa kali mengalami pergantian penyidik sehingga proses hukum dinilai berjalan lambat.

Pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum dapat membuka kembali perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan guna memberikan kepastian hukum.

Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

Kuasa hukum Henny Bernadete Angkouw meminta seluruh dugaan penyimpangan dalam perkara ini diusut secara menyeluruh, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, legalisasi surat, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Mereka berharap kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga pengawas dapat memberikan kepastian hukum sehingga sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen kronologi maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

( Tim )

📚 Artikel Terkait:

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *