Jakarta – Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Surabaya resmi memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000907.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Lembaga Investigasi Negara.
Dokumen yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2026 tersebut menjadi dasar hukum perubahan badan hukum perkumpulan LIN, sekaligus memuat susunan kepengurusan yang baru.
Dalam lampiran keputusan tersebut tercantum Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum, didampingi Achmad Wafa Isvianto sebagai Sekretaris Jenderal, Erwina Desi sebagai Bendahara Umum, serta jajaran pengawas organisasi.
Terbitnya keputusan tersebut dinilai sebagai penegasan atas legalitas kepengurusan hasil Mubeslub Surabaya yang digelar pada 30 Mei hingga 1 Juni 2026, sekaligus mengakhiri polemik internal yang sempat berkembang di tubuh organisasi.
Kronologi Perubahan Kepengurusan
Sejumlah pengurus DPD LIN menjelaskan bahwa perjalanan legalitas organisasi diawali dengan pengesahan badan hukum pada tahun 2017. Seiring berakhirnya masa kepengurusan, dilakukan perubahan organisasi pada tahun 2025 yang kemudian berlanjut pada pelaksanaan Mubeslub Surabaya sebagai forum tertinggi organisasi.
Menurut mereka, forum tersebut menghasilkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), memilih kepengurusan baru, serta memberikan mandat kepada pengurus untuk mengajukan perubahan badan hukum kepada Kementerian Hukum.
Proses tersebut kemudian berujung pada diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000907.AH.01.08 Tahun 2026, yang menjadi dasar administrasi kepengurusan LIN saat ini.
“Dengan terbitnya AHU Perubahan Tahun 2026, kami menilai seluruh proses organisasi telah memperoleh pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu kami mengajak seluruh anggota menghormati keputusan yang telah diterbitkan pemerintah,” ujar salah seorang Ketua DPD LIN yang mengikuti Mubeslub Surabaya.

DPD Minta Polemik Internal Dihentikan
Sejumlah DPD dan DPC LIN dari berbagai daerah juga mengimbau seluruh kader untuk menghentikan polemik yang dinilai dapat mengganggu konsolidasi organisasi.
Menurut mereka, setelah pemerintah menerbitkan pengesahan perubahan badan hukum, seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan tersebut dan mengedepankan persatuan organisasi.
Pengurus DPD juga meminta agar setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui mekanisme organisasi maupun jalur hukum yang berlaku, tanpa menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Fokus Konsolidasi Organisasi
Pasca terbitnya AHU Perubahan Tahun 2026, DPP LIN menginstruksikan seluruh DPD dan DPC di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian administrasi organisasi, termasuk pembaruan data kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, seluruh jajaran diminta memfokuskan program kerja pada fungsi organisasi, yakni investigasi, advokasi, kontrol sosial, serta mendukung program-program pemerintah dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan konstruktif.
DPP LIN juga mengingatkan seluruh pengurus dan anggota agar menjaga soliditas organisasi serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan perpecahan di internal.
( Deny )
- Kasus Menggantung Bertahun-tahun, Polres Minahasa Utara Diminta Jangan “Masuk Angin”, Pelapor Soroti Dugaan Perbedaan Objek Tanah hingga Dokumen Bermasalah
- <a href="https://buserinvestigasi.id/dpupkp-sleman-siaga-antisipasi-krisis-air-bersih-sukarmin-jaringan-perpipaan-terus-dioptimalkan”>DPUPKP Sleman Siaga Antisipasi Krisis Air Bersih, Sukarmin: Jaringan Perpipaan Terus Dioptimalkan
- Tak Cukup Satu Tersangka! LSM MACAN KUMBANG Minta Kejari Kembangkan Kasus Lampu Hias, Sekda Kota Probolinggo Proses Pemberhentian ASN













