GUNUNGKIDUL β Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan jalur masuk kerja di RSUD Wonosari kini tengah ditangani Polres Gunungkidul. Seorang warga Kapanewon Semanu berinisial S melaporkan seorang pria berinisial O, yang diketahui merupakan oknum jurnalis, karena diduga menjanjikan dapat meloloskan korban menjadi pegawai RSUD Wonosari dengan imbalan sejumlah uang.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (3/8/2026) melalui pendampingan kuasa hukum Suraji, S.H.M.H., sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak korban.
Suraji menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika kliennya mengikuti proses rekrutmen pegawai RSUD Wonosari yang dilaksanakan secara resmi melalui sistem pendaftaran online pada Februari hingga Maret 2026.
“Klien kami memang mengikuti proses rekrutmen resmi tersebut. Namun setelah hasil seleksi diumumkan, klien dinyatakan tidak lulus,” ujar Suraji.
Menurut Suraji, meski dinyatakan gagal dalam seleksi resmi, korban masih terus diyakinkan oleh terlapor bahwa dirinya tetap bisa diterima bekerja.
“Setelah tidak lolos seleksi, klien kami masih diberi harapan oleh terlapor dengan iming-iming akan diselipkan atau disusulkan agar tetap bisa diterima bekerja di RSUD Wonosari. Karena mempercayai janji tersebut, klien akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp40 juta beserta sejumlah dokumen administrasi yang diminta,” jelasnya.
Namun hingga berbulan-bulan berlalu, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Berdasarkan keterangan korban, terlapor telah mengembalikan sebagian uang secara bertahap, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta. Selain itu, korban juga menerima jaminan berupa satu unit mobil Suzuki APV yang hingga kini masih berada dalam penguasaannya.
Merasa mengalami kerugian materiil dan menduga terdapat unsur tindak pidana penipuan, korban akhirnya menunjuk Suraji, S.H. sebagai kuasa hukum untuk melaporkan perkara tersebut ke Polres Gunungkidul.
Suraji menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bertujuan agar klien memperoleh kepastian hukum serta seluruh fakta dapat diungkap melalui proses penyelidikan.
“Kami mendampingi klien untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Kami menghormati proses yang sedang dilakukan penyidik dan berharap perkara ini dapat diusut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Suraji.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa agar tidak takut melapor.
“Apabila ada masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa namun masih ragu atau takut untuk melapor, kami siap memberikan pendampingan hukum. Dengan demikian, seluruh fakta dapat terungkap sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Suraji.
( Tim ).












