News  

Oknum Guru PNS Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bangka Barat, Polisi Pastikan Korban Dilindungi

BANGKA BARAT, — Seorang pria berusia 44 tahun yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan peristiwa pidana itu disebut terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.

Naik Status dari Saksi Menjadi Tersangka

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peningkatan status hukum terhadap terlapor dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Yos, Senin (31/8/2026).

Setelah penetapan tersebut, penyidik telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Identitas Korban Dirahasiakan

Polres Bangka Barat menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak mendapatkan perhatian khusus, terutama terkait perlindungan terhadap korban.

Pihak kepolisian memastikan identitas korban maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap jati diri anak tersebut tidak akan disampaikan kepada publik.

“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik,” tegas Yos.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan dan perlindungan terhadap korban anak.

“Proses hukum masih berjalan dan kami mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap korban,” kata Yos.

Dengan status tersangka tersebut, proses hukum terhadap pria berusia 44 tahun itu kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, buatkan gambar HD 16:9 terkait narasi

(Humas Lembaga Investigasi Negara)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *