Oleh: Redaksi
Program revitalisasi sekolah dengan pola swakelola pada dasarnya bukan sekadar <a href="https://buserinvestigasi.id/dir-binmas-polda-diy-silaturahmi-ke-kediaman-gus-muwafiq-kapolsek-minggir-turut-mendampingi”>kegiatan membangun atau memperbaiki gedung sekolah. Di balik program tersebut terdapat semangat pemberdayaan masyarakat, transparansi penggunaan anggaran negara, serta tanggung jawab satuan pendidikan dalam memastikan setiap rupiah bantuan digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam pola swakelola, satuan pendidikan melalui Kepala Sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memiliki posisi strategis. Mereka bukan hanya menjalankan pekerjaan pembangunan, tetapi juga memikul tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan, termasuk pemilihan tenaga kerja dan pemasok material sesuai ketentuan program.
Pemberdayaan tenaga kerja lokal menjadi salah satu hal penting. Ketika tukang dan pekerja direkrut dari lingkungan sekitar sekolah, manfaat program tidak berhenti pada berdirinya bangunan baru. Uang negara juga dapat berputar di tengah masyarakat dan memberikan tambahan penghasilan bagi warga setempat.
Demikian pula dengan pengadaan material. Pemilihan pemasok seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan pekerjaan, kualitas material, harga yang wajar, serta kesesuaian dengan RAB dan spesifikasi teknis. Bukan karena kedekatan pribadi, hubungan keluarga, ataupun kepentingan tertentu.
Di sinilah pentingnya transparansi.
Publik berhak mengetahui bahwa program yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat, komite sekolah, maupun unsur pengawasan lainnya memiliki ruang untuk memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan tanpa mengganggu proses teknis pembangunan.
Yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai pola swakelola hanya berubah nama, sementara praktik di lapangan justru menyerupai proyek yang sepenuhnya dikerjakan pihak ketiga. Jika seluruh pekerjaan secara praktik diserahkan kepada kontraktor atau pihak luar, maka semangat swakelola dan pemberdayaan masyarakat patut dipertanyakan.
Namun demikian, kritik juga harus ditempatkan secara proporsional. Adanya pihak ketiga dalam kapasitas tertentu tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penilaiannya harus mengacu pada petunjuk teknis, kontrak atau dokumen pelaksanaan, kewenangan P2SP, serta ketentuan pengadaan yang berlaku pada program tersebut.
Karena itu, pengawasan terhadap revitalisasi sekolah tidak boleh berhenti pada hasil fisik bangunan. Yang sama pentingnya adalah bagaimana prosesnya berlangsung: siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pekerja dipilih, bagaimana material dibeli, bagaimana harga ditentukan, dan bagaimana seluruh penggunaan anggaran dicatat serta dipertanggungjawabkan.
Kepala Sekolah dan P2SP tentu memiliki beban tanggung jawab yang besar. Kewenangan dalam mengelola kegiatan harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai keputusan yang seharusnya bertujuan mempercepat pembangunan justru menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Masyarakat pun memiliki peran penting. Pengawasan publik bukan berarti mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan program yang bersumber dari uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan revitalisasi sekolah bukan hanya diukur dari bangunan yang selesai tepat waktu dan terlihat bagus. Keberhasilan sejati terletak pada proses yang transparan, penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, kualitas pekerjaan yang sesuai spesifikasi, serta keterlibatan masyarakat yang nyata.
Revitalisasi sekolah harus menjadi program untuk memperbaiki kualitas pendidikan sekaligus membangun kepercayaan publik. Jangan sampai bangunannya baru, tetapi persoalan pengelolaannya justru menjadi masalah baru.














Responses (3)