Klaten β Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, terus dikebut guna memenuhi target penyelesaian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pembangunan gedung tersebut menelan anggaran sebesar Rp1.389.200.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proyek ini dikerjakan oleh CV Shaka Putra Septa dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Pelaksana lapangan, Danar, menjelaskan bahwa hingga saat ini progres pembangunan telah mencapai sekitar 20 persen.
“Untuk pekerjaan saat ini progresnya sudah sekitar 20 persen. Karena waktu pelaksanaan hanya 120 hari, kami memang melakukan percepatan pekerjaan dengan menambah jam kerja atau lembur agar target dapat tercapai,” ujar Danar saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/7).
Ia menambahkan, hingga hari ke-42 pelaksanaan proyek, pekerjaan berjalan sesuai rencana tanpa menemui kendala berarti di lapangan.
“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kendala yang signifikan. Kami optimistis pekerjaan dapat selesai tepat waktu sesuai kontrak,” tambahnya.
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Bayat diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi pernikahan dan berbagai layanan keagamaan lainnya. Selain menghadirkan fasilitas yang lebih representatif, proyek ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik di bidang keagamaan.
( Pay )
- Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan
- Sorotan Tertuju pada Dugaan Oknum Kanit Tipikor Polres Lumajang, Perkembangan Pengaduan di Propam Mabes Polri Terus Dipantau
- 17.365 Pelajar Sleman Dibentengi dari Narkoba, BNNK Gelorakan Gerakan ANANDA BERSINAR Saat MPLS














Response (1)