BANTUL – Sepeda motor milik seorang mahasiswi yang tinggal di sebuah kos di Sedayu, Bantul, dicuri saat terparkir di garasi. Polisi kemudian menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah mengidentifikasinya melalui rekaman CCTV.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian itu terjadi di sebuah kos-kosan di Dusun Watu, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul. Peristiwa tersebut diketahui korban pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Korban mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada saat hendak berangkat ke kampus. Setelah itu korban menghubungi pemilik kos untuk mengecek rekaman CCTV,” kata Rita, Kamis (17/9/2026).
Rita menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (14/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban pulang dari kampus dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di garasi kos.
Selanjutnya, korban menutup pintu pagar garasi, tetapi tidak menguncinya menggunakan gembok. Korban kemudian masuk ke kamar kos dan tidak keluar hingga keesokan paginya.
“Pada Selasa pagi, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di garasi sudah tidak ada. Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki berambut pendek mengenakan jaket hoodie, celana panjang hitam, sarung tangan dan penutup muka mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Polisi kemudian menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta lingkungan sekitar.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas dan tempat tinggal pria yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya, pada Kamis (17/9) sekitar pukul 03.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sedayu mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku kemudian diperiksa dan mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Sedayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rita.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, yakni sebuah jaket hoodie, sepasang sarung tangan dan penutup muka.
Terduga pelaku diketahui berinisial B (51), warga Sidodadi, Waylima, Pesawaran, Lampung, yang tinggal di wilayah Argorejo, Sedayu, Bantul. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses perkara dilanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
( Aim)













