JATIM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sekitar 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan dan tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. Dari hasil pengawasan tersebut, pemerintah memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp405,8 miliar.
Pengamanan dilakukan setelah KKP menemukan indikasi penyalahgunaan peruntukan udang impor yang masuk melalui Kawasan Berikat. Komoditas tersebut semestinya digunakan untuk kebutuhan pengolahan sebelum diekspor kembali, namun ditemukan indikasi sebagian masuk ke pasar domestik.
“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran resmi KKP di Jakarta.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, udang yang menjadi objek pengawasan berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador.
Menurut Pung, udang tersebut masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat dengan ketentuan harus diolah dan kemudian diekspor kembali.
Dalam pengawasan tersebut, Ditjen PSDKP menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada yang berada di wilayah Probolinggo dan Pasuruan. Selain itu, petugas mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” kata Pung.
Salah satu penyegelan dilakukan di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/2026) malam. Pengawasan tersebut antara lain menyasar PT Mega Marine Pride (MMP) dengan jumlah sekitar 885 ton udang impor, serta PT Baramuda Bahari sebanyak sekitar 15 ton.
Pung menegaskan, proses pengamanan dan pendalaman masih dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peruntukan impor.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara apabila hasil pendalaman menemukan unsur pidana, perkara akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam proses pengawasan tersebut, Ditjen PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KKP menyatakan pengawasan terhadap komoditas perikanan impor akan terus diperkuat guna memastikan barang impor digunakan sesuai peruntukan sekaligus menjaga iklim usaha dan keberlangsungan industri perikanan nasional.
( Red )













