YOGYAKARTA – Polda DIY menegaskan komitmennya mengawal ruang demokrasi sekaligus menjaga supremasi hukum. Menyikapi aksi penyampaian pendapat di muka umum pada 20 dan 28 Oktober lalu yang berakhir rusuh, Polda DIY mengambil langkah hukum tegas, objektif, dan transparan.
Kapolda DIY, Irjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., menyampaikan prihatin mendalam atas jatuhnya korban luka dari peserta aksi, masyarakat, dan petugas. Ia meluruskan opini sepihak yang berkembang dan menegaskan benturan fisik di lapangan juga berdampak pada masyarakat dan aparat.
“Kita semua prihatin dengan adanya korban luka. Namun perlu kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa korban tidak hanya ada di peserta aksi. Sebanyak 39 warga juga ikut menjadi korban dan sempat dirawat petugas kesehatan yang standby di DPRD, termasuk di pihak kami, sebanyak 60 personel dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta yang bertugas melayani jalannya aksi juga mengalami luka-luka serius, bahkan ada anggota kami yang mengalami patah tulang dan cedera robek akibat kekerasan dan terkena lemparan benda tumpul,” ujar Irjen Pol. Langgeng Purnomo di Mapolda DIY.
Kapolda menjelaskan, kehadiran personel Polri di lapangan murni untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., http://M.Si., serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Polda DIY berdiri tegak sebagai penjaga konstitusi dan perawat konsensus nasional demi menjaga stabilitas keistimewaan Yogyakarta yang damai.
12 Kasus Naik Penyidikan, 1 Soal Sajam Viral
Atas dasar itu, Kapolda menegaskan tindakan kekerasan dan perusakan dalam rangkaian aksi tersebut tidak dapat dibenarkan. Polda DIY saat ini mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana.
Saat ini sebanyak 12 kasus telah masuk tahap penyidikan, termasuk 1 kasus ditangani Polresta Yogyakarta terkait kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial dengan tersangka inisial W.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Bapak Gubernur DIY, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dalam peristiwa 20 dan 28 Oktober lalu. Setiap tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Kapolda DIY.
Berlaku Juga untuk Internal Polri
Kapolda menambahkan, komitmen penegakan hukum tersebut juga berlaku terhadap internal kepolisian. Apabila ditemukan ada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, proses penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Libatkan Pengawas Eksternal
Untuk memastikan objektivitas, seluruh proses pengawasan dilakukan secara internal oleh Itwasda serta melibatkan pengawasan eksternal dari Kompolnas melalui surat Nomor: B/384/XI/RES.1.1./2026.
Polda DIY juga telah bersurat ke Komnas HAM perihal asistensi penanganan kasus sesuai surat Nomor: B/383/XI/RES.1.1./2026 tanggal 6 November 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Polda DIY menegaskan, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak disertai tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan yang melanggar hukum.
Polda DIY juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk melihat peristiwa ini secara utuh dan objektif berbasis fakta. Langkah ini diambil bukan untuk membatasi hak berpendapat, melainkan untuk memastikan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum sesuai amanah konstitusi dan konsensus nasional.
(Deny)
7 kunjungan





