Surabaya, 15 Oktober 2025 — Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur mengungkap dugaan pembiaran sistematis oleh Polda Jawa Timur terhadap laporan masyarakat mengenai mafia BBM subsidi jenis solar di Lamongan. Laporan yang telah dikirimkan sejak 15 Agustus 2025 hingga kini tidak mendapatkan respon apa pun.
Ketua LIN DPD 16 Jatim, Markat N.H, menyebut sikap diam Polda Jatim sebagai bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan, bahkan mengarah pada dugaan keterlibatan dalam kejahatan terorganisir.
“Ini bukan hanya kelalaian. Ini sabotase hukum dari dalam institusi. Ada laporan resmi, ada bukti awal, tapi tidak satu pun tindakan dilakukan. Kami mencium skandal besar yang sedang disembunyikan,” tegas Markat.
Modus Mafia Solar di Lamongan: Uang Rakyat Dikorup, Aparat Diam
Laporan yang dimaksud mengungkap praktik distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dugaan kuat menyebut adanya jaringan mafia yang mengalihkan solar subsidi ke sektor industri dengan keuntungan besar, merampas hak rakyat kecil seperti nelayan dan petani.
“Setiap liter solar subsidi yang dikorup, itu merampas hak rakyat miskin. Tapi ketika rakyat lapor, malah diabaikan. Di mana letak keadilan?” ujar Markat.
Markat: “Polda Jatim Bisa Dijerat Pidana!”
LIN Jatim menilai tindakan (atau ketidaktindakan) Polda Jatim bukan hanya mencederai etika profesi, tapi berpotensi melanggar hukum pidana. Berikut pasal-pasal yang disorot:
🔹 Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang
“Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.”
➡️ Diam dan tidak menindaklanjuti laporan dapat dimaknai sebagai pembiaran yang disengaja, apalagi jika ada konflik kepentingan di baliknya.
🔹 Pasal 221 KUHP – Menyembunyikan Pelaku Kejahatan
“Barang siapa yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau membantu menghindar dari penyidikan dipidana.”
➡️ Jika terbukti ada keterlibatan atau pelindungan terhadap pelaku, maka ini masuk ke dalam obstruction of justice.
🔹 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (jo. UU No. 20/2001)
Pasal 21 menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi dipidana.”
➡️ Diam yang disengaja untuk melindungi aliran keuntungan dari mafia solar dapat dimaknai sebagai penghalangan proses hukum, apalagi jika oknum menerima “imbal balik”.
“Jika Polda Jatim tidak berani mengusut kasus mafia solar, siapa yang mereka lindungi? Ini pertanyaan serius yang harus dijawab!” kata Markat.
Desak Mabes Polri Ambil Alih, Ultimatum untuk Propam
LIN DPD 16 Jatim meminta Divisi Propam Mabes Polri turun langsung dan mengambil alih penanganan laporan ini. Jika tidak ada tindakan, mereka akan melaporkan kasus ini ke:
- Kompolnas
- Ombudsman Republik Indonesia
- Komisi III DPR RI
“Propam jangan sekadar jadi pemadam pencitraan. Kalau tak bertindak, kami anggap ikut melindungi kejahatan. Kami akan ekspos ini ke Komisi III dan publik nasional,” ancam Markat.
Buka Kronologi & Bukti: Rakyat Berhak Tahu Siapa yang Bermain
Markat juga menyatakan bahwa pihaknya siap membuka secara lengkap seluruh dokumen, saksi, bukti transaksi, hingga oknum yang diduga terlibat dalam praktik mafia solar.
“Jika negara diam, maka rakyat wajib bicara. Kami tidak takut membuka nama-nama yang terlibat. Bahkan jika itu menyentuh petinggi institusi,” tegas Markat.
Penutup: Jangan Jadikan Polisi Pelindung Mafia
Di akhir pernyataannya, Markat menyerukan agar institusi Polri tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang melindungi para pencuri uang negara.
“Jangan jadikan seragam polisi sebagai tameng bagi mafia. Jika hukum hanya tegas pada rakyat kecil, dan tumpul ke penguasa serta cukong, maka kita sedang berjalan ke arah negara gagal,” pungkasnya.
Kontak Narasumber
Markat N.H
Ketua DPD 16 Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur













