Ketum LIN Robi Irawan Wiratmoko Bantah Isu Proyek Puskesmas Maybrat Mangkrak: “Pekerjaan Ditunda Karena Faktor Keamanan”

SORONG RAYA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN), Robi Irawan Wiratmoko, memberikan tanggapan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Puskesmas Aifat Timur Tengah di Kampung Ayata, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Menurut Robi, pihaknya mendukung klarifikasi yang disampaikan kontraktor pelaksana bahwa proyek tersebut bukan mangkrak, melainkan ditunda sementara karena faktor keamanan mengingat lokasi pembangunan berada di wilayah yang rawan konflik.

“Perlu diluruskan bahwa proyek itu bukan mangkrak. Informasi yang kami terima, pekerjaan dihentikan sementara karena faktor keamanan di wilayah konflik,” ujar Robi dalam keterangan kepada media, Sabtu (15/3/2026).

Robi menilai penghentian sementara proyek dalam kondisi tertentu merupakan langkah yang wajar dan sah secara hukum, terutama jika menyangkut keselamatan pekerja dan stabilitas keamanan di lapangan.

Ia juga menyayangkan langkah Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial di lokasi proyek.

“Jangan sampai penegakan hukum terkesan terlalu gegabah tanpa melihat kondisi riil di lapangan, khususnya faktor konflik sosial yang memang sering terjadi di wilayah tersebut,” kata Robi.

Menurutnya, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek pembangunan dapat dihentikan sementara apabila terjadi kondisi luar biasa seperti bencana alam, keadaan darurat, maupun gangguan keamanan atau kerusuhan yang menghambat pelaksanaan pekerjaan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam sistem pengadaan pemerintah yang memungkinkan penghentian sementara kontrak apabila terdapat keadaan kahar atau force majeure yang berada di luar kendali para pihak.

1.Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:

Pasal 55 ayat (1)
Kontrak pengadaan dapat mengalami perubahan atau penyesuaian apabila terjadi kondisi tertentu di luar kendali para pihak.

Pasal 55 ayat (2)
Termasuk di dalamnya keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

2.KUHPerdata tentang Keadaan Memaksa (Force Majeure) Ketentuan ini juga diatur dalam:

Pasal 1244 KUHPerdata

yang menyatakan bahwa pihak yang tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya tidak dapat dikenakan ganti rugi apabila hal tersebut terjadi karena keadaan yang tidak terduga.

Selain itu juga diperkuat oleh:

Pasal 1245 KUHPerdata

yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban mengganti kerugian jika kegagalan memenuhi perjanjian disebabkan oleh keadaan memaksa seperti bencana atau gangguan keamanan.

Robi juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara proporsional, objektif, dan berbasis fakta lapangan, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pihak kontraktor maupun pelaksana proyek sebelum proses hukum benar-benar tuntas.

“Penegakan hukum tentu kita dukung. Tetapi harus dilakukan secara profesional dan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong tengah menyelidiki dugaan penyimpangan proyek pembangunan Puskesmas Aifat Timur Tengah yang didanai melalui APBD dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.

Proyek fasilitas kesehatan dua lantai tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa progres fisik pekerjaan diduga belum signifikan meskipun anggaran proyek disebut telah dicairkan sepenuhnya.

Namun pihak kontraktor menyatakan pekerjaan hanya ditunda sementara karena kondisi keamanan di wilayah tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan aparat penegak hukum menyatakan akan memeriksa sejumlah saksi serta melibatkan ahli untuk memastikan kesesuaian antara progres fisik dan administrasi proyek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *