Tambatan Perahu di Lahan Negara di Sampang Diduga Dikuasai Perorangan, Potensi Kebocoran PAD Miliaran Rupiah

Sampang, Jawa Timur — Praktik pemanfaatan lahan negara tanpa pengelolaan resmi kembali mencuat di wilayah pesisir Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Sejumlah tambatan perahu di Desa Pangarengan dan Ragung dilaporkan berdiri di atas lahan negara, namun diduga dikuasai dan dikelola oleh pihak perorangan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun.

Diduga Berdiri di Atas Aset Negara

Berdasarkan penelusuran awal, lokasi tambatan perahu tersebut berada di atas lahan yang dikelola oleh PT Garam. Namun dalam praktiknya, pemanfaatan lahan tersebut tidak melalui skema resmi yang transparan.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya:

Sejak dulu tambatan itu dikelola orang tertentu, bukan pemerintah. Kami sebagai warga tidak pernah tahu ada izin resmi atau tidak, yang jelas desa juga tidak pernah dapat pemasukan,” ujarnya.

Peran Pemerintah Daerah Dipertanyakan

Peran Pemerintah Kabupaten Sampang turut menjadi sorotan. Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, pemerintah daerah disebut hanya mengambil alih sebagian kecil tambatan perahu, sementara sebagian lainnya tetap dikelola oleh pihak perorangan.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan serta membuka ruang praktik monopoli.

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) menilai adanya indikasi pembiaran yang berpotensi merugikan negara:

Kalau ini benar dibiarkan, maka bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan negara. Harus ada audit dan penertiban menyeluruh,” tegas Robi.

Potensi Kerugian Negara dan Desa

Tambatan perahu di wilayah pesisir memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama dari aktivitas sandar kapal, distribusi hasil laut, hingga jasa logistik. Namun ironisnya, pemerintah desa setempat disebut tidak pernah menerima kontribusi pendapatan sejak tambatan tersebut beroperasi.

Seorang warga lainnya menambahkan:

Setiap hari ada aktivitas, tapi tidak ada pemasukan ke desa. Semua seperti dikuasai pribadi. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, kemana uangnya?”

Jika dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sektor ini berpotensi menjadi sumber PAD yang signifikan.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
→ Mengatur bahwa tanah negara tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan tanpa hak atau izin yang sah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
→ Setiap potensi penerimaan negara/daerah wajib dikelola dan masuk dalam sistem keuangan resmi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
→ Mengatur pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
→ Mengatur bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara, termasuk karena pembiaran, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola potensi daerah untuk meningkatkan PAD.

Desakan Penertiban dan Transparansi

Robi juga mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan:

Kami mendorong dilakukan investigasi terbuka, termasuk menelusuri aliran pendapatan dari tambatan tersebut. Jika ada unsur pidana, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret berupa:

  • Penertiban tambatan perahu ilegal
  • Audit status lahan dan izin
  • Pengambilalihan pengelolaan oleh pemerintah daerah
  • Skema bagi hasil yang adil untuk desa
  • Momentum Pembenahan Tata Kelola Aset Negara

Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap aset negara di daerah, khususnya pada sektor yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Tanpa pengelolaan yang transparan dan akuntabel, potensi pendapatan daerah berisiko terus bocor.

Dengan penataan yang tepat, tambatan perahu di pesisir Sampang sejatinya dapat menjadi sumber ekonomi strategis yang memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.(Rosi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *