Dugaan Peredaran Solar Ilegal di Bitung Disorot: Sosok Fais Alias Carel Jadi Perhatian, Aparat Didesak Bertindak

BITUNG||Buserinvestigasi.id — Dugaan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Seorang pria berinisial F, yang dikenal dengan alias Carel, disebut-sebut oleh warga terlibat dalam aktivitas distribusi dan penampungan solar yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Wangurer Utara, Kecamatan Madidir.

Sejumlah warga mengaku kerap melihat mobil tangki dengan ciri bagian kepala berwarna biru yang keluar-masuk lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.

Selain sebagai titik distribusi, lokasi tersebut juga diduga difungsikan sebagai tempat penampungan BBM.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga, baik dari sisi keselamatan lingkungan maupun potensi kerugian negara.

Sudah cukup lama aktivitas itu berlangsung. Kami berharap ada kejelasan dan penindakan dari aparat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Bitung, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.

Penanganan yang transparan dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, masyarakat meminta agar aparat turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jika terdapat indikasi perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang disebut dalam laporan warga.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi energi yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Aparat diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi dan, jika ditemukan pelanggaran, menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ys)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *