DARURAT HUKUM DI MANGUNI Aktivitas PETI Diduga Berlangsung di Kawasan Konservasi, Aparat Didorong Lakukan Penelusuran

SULAWESI UTARA||buserinvestigasi.id— Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di kawasan Manguni Kecil atau yang dikenal sebagai Rotan Hill, wilayah yang dikaitkan dengan area konservasi di sekitar Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Informasi mengenai aktivitas tersebut memicu sorotan publik karena kawasan konservasi seharusnya berada dalam perlindungan ketat negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kegiatan pertambangan diduga dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat.

Setidaknya dua unit excavator dilaporkan terlihat beroperasi melakukan penggalian tanah di area tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius jika benar berlangsung di kawasan yang memiliki fungsi konservasi.

Kerusakan hutan, sedimentasi sungai, serta terganggunya ekosistem menjadi risiko yang sering dikaitkan dengan praktik pertambangan tanpa izin.

Dalam berbagai informasi yang beredar di masyarakat, nama Andre Lasut alias Toni disebut-sebut oleh beberapa sumber sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tersebut.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait informasi yang beredar tersebut.

Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Sejumlah kalangan masyarakat menilai belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan dari aparat setempat, termasuk Polres Minahasa Tenggara maupun Polsek Ratatotok, terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Masyarakat pun mendorong agar Polda Sulawesi Utara melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, publik berharap adanya tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas undang-undang sebelumnya mengenai sektor pertambangan mineral dan batubara.

Sorotan publik terhadap praktik ilegal di sektor sumber daya alam juga kembali mengemuka setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk membersihkan institusi negara dari praktik-praktik ilegal.

Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang memiliki fungsi konservasi tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ys)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *