Bacok Petugas TPR Parangtritis dengan Celurit, Dua Pemuda di Bantul Dibekuk Polisi

 

BANTUL – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap dua pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Dalam aksi brutal tersebut, korban mengalami luka robek di bagian paha akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Keduanya diketahui berinisial RWSA (22), warga Pendowoharjo, Sewon, dan AW (26), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul.

“Benar, jajaran Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Iptu Rita, Jumat (5/6/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Muhammad Badawi Anwar (34), seorang guru yang saat kejadian sedang bertugas jaga di TPR Parangtritis, Dusun Duwuran, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.

Menurut Rita, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB. Saat korban sedang menjalankan tugasnya, kedua pelaku datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor dan melintas di depan pos TPR.

“Sebelum melakukan penyerangan, pelaku sempat berteriak dengan kata-kata kasar kepada korban,” jelasnya.

Tak lama kemudian, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung menyerang korban menggunakan celurit. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai paha kiri korban hingga menyebabkan luka robek.

Akibat luka yang dideritanya, korban segera mendapatkan perawatan medis di Klinik Pratama Dharma Husada sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, petunjuk mengarah kepada kedua pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya,” kata Rita.

RWSA ditangkap lebih dahulu pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Sewon. Beberapa jam kemudian, petugas kembali berhasil meringkus AW sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Sewon, Bantul.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AB 5494 IP yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.

Polisi juga akan melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, mencari kemungkinan barang bukti lain, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Kami akan terus melengkapi berkas penyidikan dan melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini,” pungkas Iptu Rita.

( Deny )

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *