Aktivitas tambang emas di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, hingga kini dilaporkan masih terus berjalan meski tidak mengantongi RKAB
Sejumlah sumber di lapangan menyebut nama Ci Grloy dan Ko Weng sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Keduanya disebut-sebut menjalankan operasi tambang melalui PT Delapan Delapan dengan memanfaatkan KUD Nomontang sebagai kendaraan untuk melakukan aktivitas di lokasi.
Selain itu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disebut tidak lagi berlaku. Jika benar demikian, maka aktivitas pertambangan yang masih berjalan patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan aturan
Koperasi tambang yang tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Kementerian ESDM dikategorikan melakukan kegiatan pertambangan legal atau ilegal, meskipun memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). RKAB adalah dokumen wajib tahunan yang menjadi dasar hukum legalitas operasional produksi, teknis, dan lingkungan.
BERIKUT ADALAH POIN PENTING TERKAIT KOPERASI TANPA RKAB:
1. Dampak dan Risiko (Hukum & Operasional)
Penghentian
Operasional:
Tambang yang
beroperasi tanpa RKAB wajib menghentikan seluruh aktivitas produksinya.
SANKSI PIDANA:
Pelaku penambangan tanpa izin (termasuk tanpa RKAB) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158.
PENCABUTAN IZIN:
Koperasi tambang yang tidak menyampaikan atau belum mendapat persetujuan RKAB terancam izinnya dicabut.
RISIKO KESELAMATAN:
Tanpa RKAB, tidak ada kontrol lingkungan dan teknis, yang memicu risiko seperti kecelakaan kerja (longsor/banjir)
Tak hanya itu, beredar pula kabar adanya salah satu oknum warga negara asing (WNA) yang diduga berada di titik lokasi aktivitas tambang. Dugaan ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Secara hukum, apabila terbukti beroperasi tanpa RKAB, aktivitas tersebut berpotensi Ilegal
Masyarakat Desa Lanut dan sekitarnya mengaku resah. Selain persoalan legalitas, dampak lingkungan menjadi ancaman nyata, mulai dari kerusakan lahan hingga potensi pencemaran.
“Kalau RKAB tidak ada, kenapa aktivitas masih jalan? Siapa yang membekingi?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolda Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan Ci Grloy, Ko Weng, PT Delapan Delapan, serta peran KUD Nomontang dalam aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Demi menjaga prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada semua pihak terkait.













