Mojokerto – Dugaan praktik penekanan pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencoreng Dunia pendidikan Negeri. Kali ini, sorotan Publik tertuju pada SMPN 2 Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Seorang wali murid dari dua siswa berinisial A dan K (disamarkan) mengaku anaknya mengalami tekanan psikologis akibat kewajiban pembayaran LKS yang disebut memiliki batas waktu tertentu. Orang tua tersebut menyebut, anaknya sampai menangis dan enggan berangkat sekolah karena belum mampu melunasi pembayaran.
“Anak saya menangis dan tidak mau sekolah karena belum bayar LKS. Katanya kalau hari Rabu belum bayar, malu. Kenapa harus seperti itu? Untuk apa ada dana BOS?” ujarnya dengan nada kecewa, Selasa (10/02/2026)
Menurutnya, pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk berkembang, bukan justru menghadirkan rasa takut dan beban mental akibat persoalan biaya.
Isu kewajiban pembelian LKS di sekolah Negeri bukan perkara baru, sejumlah regulasi secara tegas melarang praktik penjualan buku ajar atau bahan pembelajaran oleh sekolah maupun tenaga pendidik Di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku ajar, LKS, maupun bahan ajar lainnya di satuan pendidikan.
Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, yang melarang sekolah bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan komite tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa LKS bukan buku wajib. Kebutuhan pembelajaran seharusnya dapat difasilitasi melalui buku paket yang didanai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau disiapkan guru sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Jika benar terdapat unsur pemaksaan atau tekanan, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar dan bahkan dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selain itu, aparatur sipil negara juga dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pimpinan Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robby, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
“Jika benar ada tekanan atau pemaksaan pembelian LKS, itu masuk kategori pungli. Kami mendorong orang tua untuk melapor agar tidak ada praktik serupa di sekolah negeri lainnya,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMPN 2 Sooko dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan dilakukan, dan apakah sekolah benar-benar telah bebas dari praktik pungutan yang membebani orang tua?
Publik kini menanti klarifikasi resmi dan langkah tegas dari otoritas terkait demi menjaga integritas dunia pendidikan.













