Tanah Sudah Berdiri Hotel Berbintang, Pelunasan Tak Kunjung Tuntas: Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Pembayaran

 

Yogyakarta — Persoalan jual beli tanah yang hingga kini belum menemui titik terang kembali menjadi sorotan. Ahli waris dari keluarga Wongso Karyo mempertanyakan kepastian pelunasan atas sebidang tanah yang disebut telah dibayarkan uang muka (DP) sebesar Rp50 juta pada 25 Oktober 2014, namun hingga bertahun-tahun kemudian belum juga diselesaikan.

Sukartini, yang disebut sebagai istri sekaligus ahli waris dari cucu Wongso Karyo, mengungkapkan bahwa pada 1 Januari 2015 pernah ada janji dari Khalid dan Karim untuk menyelesaikan pelunasan tanah tersebut. Dalam pembicaraan itu, harga tanah disebut akan dihitung kembali menggunakan harga yang berlaku saat ini.

Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi.

Yang menjadi persoalan semakin serius, tanah yang dipermasalahkan disebut berada di sebelah utara Eastparc Hotel, dan di kawasan yang terletak di jalan Kledokan,Babarsari,Caturtunggal,Depok,Sleman tersebut kini telah berdiri bangunan hotel berbintang.

“Sudah lebih dari 5 kali kami berupaya menemui pihak yang bersangkutan, tetapi tidak pernah berhasil ditemui,” demikian keterangan yang disampaikan Sukartini.

Tanah Belum Lunas, Bangunan Sudah Berdiri

Perkara ini tidak semata-mata menyangkut persoalan pembayaran. Muncul pertanyaan lebih jauh mengenai status penguasaan dan penggunaan tanah, mengingat pembayaran yang disebut baru sebatas uang muka, sementara objek tanah kini telah berada di kawasan yang telah berkembang dan berdiri bangunan hotel.

Pihak ahli waris juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan dengan tindakan sepihak, termasuk pembongkaran bangunan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut keterangan yang disampaikan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian dan mendorong penyelesaian melalui mediasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan siapa yang memiliki hak atas tanah, bagaimana status transaksi jual beli yang dilakukan sejak 2014, berapa nilai pembayaran yang telah diterima, serta apakah kewajiban pelunasan telah dipenuhi atau belum.

Hampir 12 Tahun, Kepastian Masih Dipertanyakan

Jika transaksi dan pembayaran awal benar terjadi pada Oktober 2014, maka persoalan tersebut telah berlangsung hampir 12 tahun.

Rentang waktu yang panjang ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa pelunasan belum juga diselesaikan, sementara objek tanah telah berada di kawasan yang kini memiliki nilai ekonomi jauh lebih tinggi?

Di sisi lain, seluruh pihak tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tidak menjadi vonis sepihak.

Khalid dan Karim, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penguasaan dan pembangunan di atas objek tanah tersebut, perlu dimintai penjelasan mengenai dasar penguasaan tanah, status pembayaran, dokumen transaksi, serta alasan belum dilakukannya pelunasan sebagaimana yang disebut pernah dijanjikan.

Ahli Waris Minta Kepastian, Bukan Janji

Bagi pihak ahli waris, persoalan ini bukan lagi sekadar soal nominal uang. Mereka meminta adanya kepastian hukum dan penyelesaian yang transparan.

Apabila memang masih terdapat kewajiban pembayaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pihak lain merasa telah memiliki dasar hak atas tanah tersebut, maka dasar tersebut juga harus dapat dibuktikan secara terang melalui dokumen yang sah.

Kasus ini menjadi penting untuk dikawal karena menyangkut tanah, transaksi lama, hak ahli waris, serta bangunan yang disebut telah berdiri di atas atau berkaitan dengan objek tanah yang masih dipersoalkan.

Apakah tanah tersebut telah benar-benar lunas? Atas dasar dokumen apa penguasaan tanah dilakukan? Dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung hampir 12 tahun tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari para pihak.

( Tim ).

📚 Artikel Terkait: