Manado – Kuasa hukum sekaligus kuasa penuh ahli waris Jantje Ticoalu, Max P. Angkouw, melayangkan surat terbuka kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara segera menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum sejak tahun 2016.
Dalam surat tersebut, Max Angkouw menyatakan bahwa pihaknya mewakili Henny B. Angkouw dan Samuel Jordy Ticoalu selaku ahli waris Jantje Ticoalu meminta Polda Sulut menjalankan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Manado Nomor 04/Pid.Praper/2016/PN Mnd tanggal 26 April 2016.
Menurutnya, amar putusan tersebut memerintahkan termohon, yakni Polda Sulut, untuk segera menindaklanjuti proses hukum dan melimpahkan tersangka berinisial Arnold Lumentut kepada kejaksaan dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan, pengrusakan, serta penggelapan hak.
“Kami meminta penyidik Polda Sulut segera menjalankan putusan pengadilan. Bukti-bukti yang telah kami serahkan selama ini, menurut kami, sudah lebih dari cukup untuk memproses hukum pihak yang kami laporkan,” tegas Max Angkouw.
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen dan alas hak yang dimiliki ahli waris, kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa mengarah kepada Jantje Ticoalu sebagai ahli waris yang sah.
Max juga menduga terdapat praktik mafia tanah dalam perkara tersebut. Dugaan itu, menurutnya, tidak terlepas dari adanya penerbitan sejumlah dokumen yang dipersoalkan, termasuk Surat Keterangan Tanah Tidak Bermasalah yang diterbitkan pada 27 Oktober 2006 serta register desa tertanggal 10 Oktober 2018 yang, menurut pihak ahli waris, diduga tidak sah.
Selain itu, ia meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat desa, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan suap dalam proses pengalihan lahan yang kemudian disebut telah dijual kepada pihak pengembang Perumahan Green Kawangkoan Residence.
Objek sengketa tersebut berada di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Persoalan hukum, menurut pihak ahli waris, telah berlangsung sejak laporan polisi dibuat pada 12 Desember 2014.
Pihak ahli waris mengklaim tanah seluas sekitar enam hektare tersebut merupakan warisan keluarga Ticoalu yang berasal dari Fredrik Hendrik Ticoalu dan selanjutnya diwariskan kepada keturunannya. Sementara itu, mereka menilai pihak lain yang menguasai lahan tersebut tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Melalui surat terbuka itu, Max Angkouw berharap Kapolda Sulawesi Utara memberikan perhatian serius terhadap perkara yang telah berjalan lebih dari satu dekade tersebut.
“Kami percaya kepemimpinan Kapolda Sulut yang baru akan memberikan kepastian hukum, menuntaskan perkara ini secara profesional, serta mengungkap apabila benar terdapat praktik mafia tanah maupun pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara maupun pihak Arnold Lumentut terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan kuasa ahli waris kepada redaksi.
( Tim )
- Usai Berita Dugaan Penimbunan Solar Terbit, Sejumlah Jurnalis Mengaku Dihubungi Sosok yang Mengatasnamakan Anggota Polda Maluku Utara
- Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Polda DIY Bersama BNNP dan Satpol PP Gencarkan Patroli Skala Besar
- Road to JIKF,Delegasi Internasioanl Belajar Membuat Bakpia dan Kenali Warisan Budaya













