Praktik Judi Sabung Ayam di Wonocatur Kian Beringas, Diduga Dibacking Oknum, Aparat Diminta Bertindak!

Kediri — Aroma pembiaran terhadap judi sabung ayam kembali menyeruak dari Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Alih-alih lenyap akibat penindakan hukum, arena sabung ayam di wilayah ini justru kian menjamur dan semakin terang-terangan. Aktivitas haram tersebut disebut berlangsung setiap akhir pekan, dengan kerumunan besar dan lalu lintas keluar-masuk para pemain yang sulit tidak terlihat.

Warga sekitar sudah lama merasa resah. Suara ayam aduan, sorakan penjudi, serta aktivitas parkir yang semrawut menjadi pemandangan wajib setiap kali arena itu beroperasi. Ironisnya, kegiatan ini berjalan seolah tanpa hambatan, seakan ada kekuatan besar yang membekingi.

Dugaan Pembiaran Aparat: Pertanyaan Besar yang Harus Dijawab

Masyarakat mempertanyakan: di mana aparat?
Kegiatan yang begitu jelas, masif, dan rutin bukanlah sesuatu yang bisa luput dari pantauan. Banyak warga menduga adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum yang membuat praktik ilegal ini tak tersentuh.

Jika dugaan itu benar, maka tidak hanya para pelaku perjudian yang harus diproses, tetapi juga siapa pun yang ikut memberi ruang, perlindungan, atau menerima keuntungan dari kegiatan tersebut.

Tindakan Para Pelaku Masuk Kategori Pidana Berat

Perjudian sabung ayam jelas merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 303 KUHP
    Setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta (ketentuan penyesuaian nominal berlaku).
  • Pasal 303 bis KUHP
    Pemain maupun penyelenggara kegiatan perjudian dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
  • Pasal 55 KUHP
    Siapa pun yang membantu, turut serta, menyediakan tempat, atau memfasilitasi dapat dijerat pidana yang sama dengan pelaku utama.

Dengan ketentuan ini, tak hanya bandar dan pemilik arena yang bisa dijerat, tetapi juga oknum aparat atau pihak mana pun yang terbukti melindungi aktivitas tersebut.

Arena Judi Diduga Mengalirkan Uang Besar

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa omset kegiatan sabung ayam ini mencapai puluhan juta rupiah setiap gelaran. Jumlah yang fantastis itu tentu saja mengundang pertanyaan:
Ke mana aliran uang tersebut? Siapa yang menikmati keuntungan terbesar?

Jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendanaan kegiatan ilegal lainnya.

Desakan Warga: Bubarkan & Tangkap Semua Pelaku!

Masyarakat berharap Polres Kediri bergerak cepat dan tegas.
Tidak cukup hanya membubarkan.
Yang dibutuhkan adalah penangkapan, pengungkapan jaringan, dan pemrosesan hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat Desa Wonocatur menegaskan, jika aparat tidak segera turun tangan, mereka akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyampaikan laporan resmi kepada Polda Jawa Timur dan lembaga pengawas eksternal.


Praktik judi sabung ayam bukan hanya soal ayam dan arena. Ini soal hukum yang diinjak-injak, marwah institusi yang dipertaruhkan, serta masa depan moral masyarakat yang terus dirusak.

Kediri menunggu tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *