BANTUL – Dugaan aksi perusakan rumah warga yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector di Padukuhan Jeblog, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Kamis (23/7/2026) dini hari, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Ketua Umum Forum Komunikasi Perjuangan Rakyat Nusantara (FKPRN) Ksatria Garuda Nusantara, Krisna Triwanto, S.H., Adv., mengecam keras dugaan tindakan anarkis tersebut. Menurutnya, apabila terbukti, tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Kami mengecam setiap tindakan penagihan utang yang dilakukan secara arogan, anarkis, dan sewenang-wenang. Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak boleh ada pihak yang melakukan intimidasi, pengancaman, apalagi perusakan dengan dalih penagihan utang,” ujar Krisna dalam keterangan tertulisnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polres Bantul, untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut serta memproses hukum setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami berharap kepolisian bertindak cepat, profesional, dan tegas. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain meminta penegakan hukum, Krisna mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menghadapi persoalan penagihan utang. Ia meminta warga yang mengalami intimidasi, ancaman, atau dugaan kekerasan saat proses penagihan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.
FKPRN juga meminta perusahaan pembiayaan (leasing) bertanggung jawab terhadap tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Menurutnya, pemberian kuasa kepada perusahaan jasa penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan pembiayaan apabila dalam pelaksanaannya terjadi dugaan pelanggaran hukum.
Selain itu, FKPRN mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Menurut Krisna, apabila terbukti terjadi pelanggaran, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
Secara hukum, proses penagihan oleh debt collector tidak diperbolehkan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perusakan.
Ketentuan tersebut di antaranya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perusakan, pengancaman, dan pemaksaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang jujur, aman, dan tidak merugikan.
Di sektor jasa keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas perilaku pihak yang bertindak untuk dan atas nama mereka, serta melarang praktik penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, penghinaan, maupun kekerasan, jelasnya.
( Deny )
- HANI 2026, BNNK Sleman Gaungkan Gerakan ANANDA BERSINAR: 3 Juta Warga Terjangkau Edukasi, 17.435 Pelajar Diperkuat Lawan Narkoba
- Tambang Ilegal Tulungagung, Saatnya Aparat Buktikan Profesionalisme dan Transparansi
- GBN MI DIY Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI dan Pelantikan Pengurus, Siap Perkuat Kolaborasi Bela Negara












