SLEMAN — Menyikapi polemik serta berbagai informasi yang beredar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), jajaran Yayasan STAK DIY menggelar Deklarasi Damai sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Deklarasi tersebut digelar di Mako STAK, Dusun Kedulan, Kalasan, Sleman, Rabu (26/8/2026) malam.
Deklarasi Damai Satuan Tim Anti Kriminalitas Yayasan STAK DIY menjadi momentum untuk menegaskan komitmen keluarga besar STAK dalam menjaga suasana Yogyakarta agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Dalam deklarasi tersebut, keluarga besar Yayasan STAK DIY menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu, STAK DIY secara tegas menolak segala bentuk kriminalitas, narkoba, premanisme, minuman keras (miras), tawuran, kenakalan remaja, maupun berbagai tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.
Jajaran STAK DIY juga menyatakan kesiapan untuk turut membantu TNI, Polri, dan pemerintah dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah DIY.
Komitmen lainnya adalah menolak penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Yogyakarta.
Dalam menjalankan perannya, keluarga besar STAK DIY menegaskan akan menjunjung tinggi hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap langkah akan ditempuh sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Melalui deklarasi tersebut, STAK DIY berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga persatuan, menciptakan rasa aman, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Enam poin Deklarasi Damai STAK DIY yang disampaikan meliputi:
1. Setia kepada NKRI dan menjunjung tinggi Pancasila serta UUD 1945.
2. Menolak segala bentuk kriminalitas, narkoba, premanisme, miras, tawuran, kenakalan remaja, dan aksi yang meresahkan masyarakat.
3. Siap menjadi garda terdepan dalam membantu TNI, Polri, dan pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY.
4. Menolak hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat memecah belah persatuan warga Yogyakarta.
5. Menjunjung tinggi hukum dan tidak main hakim sendiri, serta bergerak sesuai aturan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum.
6. Berkomitmen menciptakan Yogyakarta yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan.
Deklarasi tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa menjaga kondusivitas DIY bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan kepatuhan terhadap hukum, STAK DIY menyatakan siap mengambil bagian dalam menjaga Yogyakarta tetap damai dan kondusif.
( Deny)














Response (1)