Warga Wedomartani Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda DIY, Terlapor Disebut Anggota DPRD Sleman

 

SLEMAN – Seorang warga Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, RL, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/535/VIII/2026/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA, tertanggal 27 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, RL melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Sanggrahan, Joglo Ndalem Karaharjan, RT 002/RW 029, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Pihak yang dilaporkan dalam dokumen tersebut tercantum dengan inisial S dan kawan-kawan (dkk).

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika RL bersama sejumlah rekannya mendapat undangan dari Ketua RW, RT, dukuh, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah warga untuk datang ke lokasi.

Setibanya di lokasi, RL bersama rekan-rekannya disebut sempat bertegur sapa dengan Ketua RW dan sejumlah pihak lainnya. Namun, menurut keterangan pelapor, kondisi penerangan di lokasi ketika itu dalam keadaan remang-remang.

RL dan rekan-rekannya kemudian disebut diminta untuk duduk. Dalam laporan tersebut, RL mengaku dirinya bersama sejumlah rekannya kemudian mengalami pemukulan secara bergantian.

Setelah kejadian, masih berdasarkan keterangan dalam laporan, RL dan rekan-rekannya juga disebut diminta membuat surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangan di atas materai.

Merasa terancam atas kejadian tersebut, RL kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polda DIY.

Kuasa hukum pelapor, Widiyanto, mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dan mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk agenda permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk saat ini agendanya meminta keterangan dari saksi-saksi,” ujar Widiyanto.

Widiyanto juga menyebut salah satu pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman.

Laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY pada 27 Agustus 2026.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pengeroyokan tersebut masih sebatas laporan dari pihak pelapor. Belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor maupun penjelasan resmi penyidik Polda DIY terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

( Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *