SLEMAN – Perselisihan di tengah kemacetan berujung dugaan penganiayaan di Jalan Ring Road Utara, Condongcatur, Depok, Sleman. Seorang warga berinisial TAS (39) diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang pengendara sepeda motor.
Peristiwa tersebut kini ditangani Polresta Sleman. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara terang kronologi dan pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan peristiwa bermula ketika TAS terjebak kemacetan di simpang lampu merah UPN.
Saat berada di tengah kemacetan, korban melihat dua pengendara sepeda motor menghentikan sebuah mobil. Karena merasa ada situasi yang tidak biasa, korban kemudian mencoba mengetahui persoalan yang terjadi.
Kepada korban, pengendara sepeda motor tersebut disebut mengklaim bahwa mobil yang dihentikan merupakan mobil curian.
Namun, ketika korban mencoba mengonfirmasi langsung kepada pengemudi mobil, pengemudi justru mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Pengemudi juga disebut merasa tiba-tiba dipepet oleh pengendara sepeda motor.
Situasi kemudian berkembang menjadi adu argumentasi antara pihak-pihak yang berada di lokasi.
Setelah arus lalu lintas kembali normal, korban memilih menepi di depan Papyrus Photo Studio. Namun, situasi kembali memanas.
Secara tiba-tiba, pengendara sepeda motor tersebut diduga melayangkan satu kali pukulan ke arah leher kanan korban.
Akibat kejadian itu, TAS mengalami memar pada bagian leher kanan. Selain itu, telepon seluler milik korban, Samsung Z Fold 5, juga mengalami kerusakan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan kini dalam penanganan Polresta Sleman. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk dugaan penganiayaan serta kerusakan barang milik korban.
Polisi Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri
Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan atau perselisihan di jalan raya.
Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.
“Jika menemui dugaan tindak pidana atau perselisihan di jalan, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian. Jangan melakukan tindakan fisik yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” demikian imbauan kepolisian.
Polisi juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga sikap, serta mengutamakan keselamatan dan ketertiban bersama.
Kepolisian menegaskan, setiap persoalan di jalan raya hendaknya diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
( Pay/red)













