Jakarta, 19 Oktober 2025 — Dunia hukum kembali dibuat gaduh. Seorang oknum kuasa hukum berinisial Basori, melalui sambungan via whatsapp (+62 813-3162-xxxx), yang bertindak sebagai pengacara dari pelapor berinisial MN, diduga melakukan aksi teror dan intimidasi terhadap N, istri dari terlapor dalam perkara yang sedang berjalan.
Aksi tersebut bukan hanya melanggar kode etik profesi advokat, namun juga ditengarai sebagai tindak pidana serius yang patut diselidiki oleh aparat penegak hukum.
PBH DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), turut mengecam keras perbuatan tersebut.
“Ini sudah tidak bisa ditolerir. Advokat bukan preman. Kalau seorang kuasa hukum sampai meneror istri dari pihak lawan kliennya, kita patut pertanyakan integritas dan motifnya. Ini harus diusut tuntas!” tegas PBH DPP LIN.
Modus Teror: Tekanan Psikologis terhadap Keluarga
MR, yang merupakan istri dari terlapor, mengaku menerima ancaman verbal, pesan intimidatif, serta pendekatan langsung yang bersifat menakutkan, diduga dilakukan oleh Basori dengan dalih “menyelesaikan perkara”. Padahal MR sama sekali bukan pihak yang berperkara.
Aksi-aksi itu diduga dilakukan untuk menekan posisi hukum suaminya, dengan cara yang tidak etis dan bertentangan dengan prinsip due process of law.
Basori Terancam Pasal Pidana Serius
Jika terbukti benar, tindakan yang dilakukan oleh oknum kuasa hukum Basori berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 335 Ayat (1) KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman atau kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu…”
📌 Ancaman pidana: Penjara hingga 1 tahun.
Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi…”
📌 Ancaman pidana: Penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 311 KUHP (Fitnah)
Jika dalam komunikasi terdapat unsur menjatuhkan kehormatan atau menuduh sesuatu yang tidak benar.
📌 Ancaman pidana: Penjara hingga 4 tahun.
Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat atau Kuasa
“Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu…”
📌 Ancaman pidana: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
PBH DPP LIN Minta Laporan Dibuat Resmi
PBH DPP LIN menegaskan bahwa Lembaga Investigasi Negara akan turut mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong korban untuk segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
“Profesi hukum harus dijaga kehormatannya. Kalau ada oknum seperti ini, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat makin kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” pungkasnya.
Sampai saat berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Basori. Namun, tim hukum MR dikabarkan tengah menyusun laporan pidana yang akan segera dilayangkan.
Redaksi mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun jika tindakan intimidatif terbukti dilakukan oleh seorang kuasa hukum, maka ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga kejahatan terhadap keadilan itu sendiri.













