Ketimpangan CSR Migas di Madura: Produksi Besar, Pemerataan Manfaat Dipertanyakan

MADURA || buserinvesrigasi.id – Pulau Madura merupakan salah satu wilayah strategis dalam industri minyak dan gas bumi (migas) di Jawa Timur.

Aktivitas hulu migas yang berlangsung di kawasan ini berkontribusi signifikan terhadap produksi energi regional, dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.

Dalam rentang waktu 2015 hingga 2025, nilai kumulatif produksi migas dari wilayah Madura diperkirakan menembus ratusan triliun rupiah.

Angka tersebut menempatkan Madura sebagai salah satu penopang penting dalam peta energi nasional.

Namun, besarnya nilai ekonomi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam distribusi manfaat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), yang dalam sektor hulu migas dikenal sebagai Program Pengembangan Masyarakat (PPM).

Sejumlah laporan industri dan publikasi energi menunjukkan bahwa produksi minyak dan gas di wilayah Madura relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan asumsi harga energi yang moderat, nilai ekonomi migas di kawasan ini diperkirakan berada pada kisaran Rp60 triliun hingga Rp70 triliun per tahun.

Dalam satu dekade terakhir, total nilai tersebut secara kumulatif dapat mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Di sisi lain, data yang dihimpun dari laporan perusahaan dan pemberitaan media menunjukkan bahwa alokasi CSR/PPM di wilayah Madura berada pada kisaran miliaran rupiah per tahun untuk masing-masing wilayah operasi.

Sebagai contoh, salah satu perusahaan migas pada 2025 dilaporkan menyalurkan dana CSR sekitar Rp1,2 miliar kepada tujuh desa di Kabupaten Sampang.

Sementara perusahaan lain yang beroperasi di wilayah kepulauan Madura mencatatkan program CSR tahunan sekitar Rp3 miliar.

Jika diakumulasi, total penyaluran CSR dari sektor migas di Madura dalam periode 2015–2025 diperkirakan berada pada kisaran Rp50 miliar hingga Rp110 miliar.

Perbandingan ini menunjukkan adanya selisih yang cukup besar antara nilai ekonomi migas dan alokasi program sosial yang diterima masyarakat.

Distribusi CSR umumnya dilakukan berdasarkan pendekatan wilayah terdampak atau “ring area”. Desa yang berada paling dekat dengan fasilitas produksi—disebut sebagai ring 1—menjadi prioritas utama dalam penyaluran program.

Pendekatan ini menyebabkan sebagian wilayah lain dalam satu kabupaten tidak memperoleh manfaat yang setara, meskipun secara administratif masih berada dalam kawasan penghasil migas.

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, menyatakan bahwa pola tersebut perlu dievaluasi.

Pendekatan berbasis ring area memang relevan untuk dampak langsung. Namun, dalam konteks pembangunan wilayah, distribusi manfaat perlu diperluas agar tidak menimbulkan kesenjangan antarwilayah,” ujarnya.

Kewajiban pelaksanaan CSR di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan berbasis sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Namun, regulasi tersebut tidak mengatur besaran minimal alokasi dana maupun mekanisme distribusi program.

Dalam sektor hulu migas, pelaksanaan CSR dilakukan melalui skema PPM yang berada di bawah koordinasi SKK Migas. Program ini diposisikan sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan untuk menjaga hubungan dengan masyarakat sekitar wilayah kerja.

 

Robi menambahkan bahwa ketimpangan distribusi CSR tidak terlepas dari desain kebijakan yang ada.

“Dalam praktiknya, CSR lebih diarahkan sebagai instrumen menjaga stabilitas sosial di sekitar operasi perusahaan. Akibatnya, distribusi manfaat tidak selalu berbanding lurus dengan nilai sumber daya yang dihasilkan,” ujarnya.

Selain soal besaran dan distribusi, transparansi data CSR juga menjadi perhatian.

Hingga kini, belum terdapat sistem pelaporan publik yang terintegrasi dan rinci terkait alokasi program CSR per wilayah.

Keterbatasan akses data ini membuat evaluasi terhadap efektivitas dan pemerataan program menjadi sulit dilakukan secara menyeluruh.

Sejumlah pihak mendorong adanya evaluasi terhadap tata kelola CSR di sektor ekstraktif, khususnya di wilayah dengan kontribusi produksi besar seperti Madura.

Evaluasi tersebut mencakup aspek transparansi, pemerataan manfaat, serta efektivitas program dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, perusahaan migas juga diharapkan dapat mengembangkan program yang lebih berkelanjutan dan berdampak jangka panjang bagi masyarakat lokal.

Besarnya potensi ekonomi migas di Madura menjadi peluang sekaligus tantangan.

Tanpa tata kelola CSR yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, kesenjangan antara nilai sumber daya yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakat berpotensi terus menjadi isu di ruang publik.(Rosi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *