PECAT OKNUM TERLIBAT! APH Bungkam Soal Dugaan PETI, Kader NasDem Didesak Dicopot dari Jabatan

APH Bungkam, PETI Jalan Terus! Nama Kader NasDem Terseret Dugaan Tambang Ilegal, Publik Desak Pencopotan

Minahasa Tenggara — Desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Alason dan Rotan Hill, Kabupaten Minahasa Tenggara, semakin menguat.

Sorotan kini mengarah pada sikap aparat yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, meski nama sejumlah pihak mulai disebut dalam informasi yang beredar.

Awak media telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Minahasa Tenggara, serta Dirkrimsus Polda Sulawesi Utara terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik.

Situasi tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, bahkan memicu kecurigaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut masih berlangsung di kawasan Alason dan Rotan Hill.

Nama Kader Partai Disebut, NasDem Didesak Bersikap

Dalam perkembangan informasi di lapangan, nama Deker Mamusung ikut disebut dalam dugaan aktivitas PETI, Yang bersangkutan diketahui merupakan kader Partai NasDem dan menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Minahasa Tenggara.

Munculnya nama tersebut memicu reaksi masyarakat yang meminta Partai NasDem segera mengambil sikap tegas apabila dugaan keterlibatan kadernya terbukti benar.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai partai politik harus menjaga integritas organisasi dan tidak memberi ruang bagi kader yang diduga terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.

Ketua Umum Surya Paloh sebelumnya menegaskan bahwa setiap kader wajib menjaga nama baik partai serta menjunjung tinggi hukum dan etika.

Karena itu, publik kini menunggu langkah resmi dari DPP Partai NasDem, termasuk kemungkinan evaluasi jabatan atau sanksi organisasi apabila ditemukan pelanggaran.

APH Diminta Transparan, Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Di sisi lain, masyarakat mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri untuk turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan PETI di Minahasa Tenggara.

Menurut warga, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Jika tidak ada pelanggaran, aparat diminta menjelaskan secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Ancaman Pidana Jelas dalam UU Minerba

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng hukum. Jika terbukti bersalah, harus diproses dan dicopot dari jabatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *