Kekerasan Genk “Vascal” Terhadap Pelajar Yogyakarta, LBH Rajawali Mas Mengecam

 

Yogyakarta ( DIY ) — Praktik kekerasan terhadap pelajar kembali mencoreng Kota Pelajar. Kali ini, dugaan dilakukan oleh kelompok yang dikenal dengan sebutan genk Vascal, yang disebut memaksa anggotanya untuk tetap bertahan dalam kelompok melalui cara-cara brutal.

Dua pelajar berinisial RK dan RV menjadi korban setelah menyatakan keinginan untuk keluar dari genk tersebut. Keduanya mengaku tidak lagi kuat menghadapi tekanan internal, termasuk tantangan fisik dari sejumlah senior kelompok.

Menurut keterangan yang dihimpun, syarat untuk keluar dari genk ini tidak manusiawi. RK dan RV diwajibkan memilih antara dipukuli bersama seluruh anggota atau melakukan duel satu per satu melawan senior, bahkan dengan senjata. Dalam kondisi tertekan, keduanya menyanggupi syarat tersebut dan meminta pendampingan kepada rekan mereka, AR dan BG.

Peristiwa kekerasan terjadi pada Rabu malam, 25 Maret 2026. Awalnya, bentrokan direncanakan di Jalan Sukonandi, depan Kejaksaan Tinggi, namun kemudian berpindah ke Jalan Ki Mangun Sarkoro, tepatnya di depan SMP Muhammadiyah 4, Gunungketur, Yogyakarta. Warga sekitar menyebut suasana saat kejadian sangat mencekam.

“Ramai sekali, teriak-teriak. Orang lewat saja takut. Tidak ada yang berani mendekat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Rombongan RK dan kawan-kawan hanya menggunakan dua sepeda motor, sedangkan kelompok Vascal datang dengan lebih dari tujuh motor, didominasi senior, termasuk yang sudah tidak berstatus pelajar dan diduga residivis.

Dalam bentrokan tersebut, RK mengalami luka tusuk serius yang hampir mengenai paru-paru, sehingga harus dirawat di rumah sakit sebelum dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito. Sementara itu, AR yang menggantikan RV dalam duel mengalami luka bacok di tangan dan punggung, serta sempat dirawat di RS Pratama Wirobrajan. Ironisnya, AR kemudian dijemput aparat dari wilayah Umbulharjo dalam kondisi belum pulih, tanpa memastikan hak medisnya terpenuhi.

Masyarakat menyebut sempat ada laporan ke aparat Brimob di Baciro saat kejadian berlangsung, namun diarahkan ke Polsek Gondokusuman. Saat aparat datang, bentrokan telah usai dan tidak ada anggota genk Vascal yang diamankan. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta dengan nomor laporan: STTLP / B / 42 / III / 2026 / SPKT / Polresta Yogyakarta / Polda D.I. Yogyakarta.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan

Pasal 365 KUHP: Pemaksaan/ancaman serius (jika terjadi)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76C: Larangan melakukan kekerasan terhadap anak

Pasal 80: Sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan anak

Selain itu, pemaksaan untuk tetap bergabung dalam kelompok dapat dikategorikan sebagai perampasan kebebasan individu.

Pelanggaran Nilai Kemanusiaan

Tindakan ini mencerminkan:

Pelanggaran hak anak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan

Intimidasi psikologis yang berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang

Eksploitasi pelajar oleh senior, termasuk yang bukan bagian dari lingkungan pendidikan

Normalisasi kekerasan sebagai syarat “loyalitas” kelompok

Kritik Terhadap Penegakan Hukum

Krisna Triwanto menilai aparat kurang antisipatif. Ia mempertanyakan mengapa kelompok yang sudah dikenal luas tidak segera ditindak preventif, termasuk pemanggilan pimpinan genk. Ia juga mengkritik tindakan aparat yang membawa korban luka tanpa memastikan hak medisnya terpenuhi.

“Anak-anak ini jelas korban. Mereka tertekan dan dipaksa. Seharusnya dilindungi, bukan diperlakukan seperti pelaku,” tegasnya.

Pernyataan LBH Rajawali Mas

Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amarullah S.H., mengecam keras tindakan anarkis gerombolan genk Vascal. Menurutnya, seolah genk tersebut memiliki kekuasaan atas pelajar di Yogyakarta, sementara aparat kalah menghadapi mereka.

“Ini harus ada pendampingan maksimal untuk anak-anak sekolah. Bisa bekerja sama dengan ormas-ormas dan warga untuk menjaga keamanan. Perlindungan anak harus menjadi prioritas,” tegas Kharis.

Desakan Masyarakat

Sejumlah orang tua korban mendesak aparat penegak hukum untuk:

Membubarkan genk Vascal secara tegas

Menangkap aktor intelektual di balik kelompok tersebut

Melibatkan instansi terkait seperti Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial

Membentuk posko pengamanan di titik rawan seluruh wilayah DIY

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Reskrim Polresta Yogyakarta belum memberikan keterangan resmi, dan belum ada penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai penggerak utama genk tersebut. Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada korban dan komitmen dalam memberantas kekerasan terorganisir di kalangan pelajar.

( Deny )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *