Dugaan Penahanan Tanda Tangan dalam Proses Ganti Rugi Tol Jogja–Solo di Maguwoharjo Disorot, Sejumlah Pihak Diminta Beri Klarifikasi

 

SLEMAN – Proses pencairan ganti rugi bangunan terdampak proyek strategis nasional Jalan Tol Jogja–Solo di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, menjadi sorotan. Seorang perangkat kalurahan berinisial SH, yang menjabat sebagai Dukuh Maguwo, diduga menahan proses administrasi pencairan ganti rugi milik seorang warga bernama Hani.

Informasi tersebut diperoleh Tim Investigasi  berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang mengetahui proses administrasi ganti rugi. Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari SH maupun pihak-pihak terkait.

Berawal dari Proses Ganti Rugi Bangunan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hani merupakan penyewa lahan Tanah Kas Desa yang dimanfaatkan untuk usaha warung Bakmi Letek. Bangunan miliknya terdampak pembangunan Jalan Tol Jogja–Solo.

Menurut sejumlah narasumber, hak atas bangunan menjadi bagian dari proses pemberian ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan status tanah tetap mengikuti regulasi mengenai pemanfaatan Tanah Kas Desa atau Sultan Ground.

Namun, proses pencairan dana disebut mengalami hambatan pada tahap administrasi di tingkat dusun. Beberapa narasumber menduga keterlambatan tersebut berkaitan dengan belum ditandatanganinya dokumen yang diperlukan.

Dugaan Permintaan Sejumlah Uang

Dalam penelusuran Tim Investigasi, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar dokumen administrasi ditandatangani. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum maupun klarifikasi dari pihak yang disebut.

Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai nilai ganti rugi bangunan. Sejumlah narasumber menyebut nominal yang berbeda-beda, mulai dari sekitar Rp650 juta, Rp700 juta hingga Rp800 juta.

Perbedaan data tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai besaran nilai ganti rugi yang sebenarnya serta mekanisme pencairannya.

Muncul Dugaan Potongan Dana

Tim Investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya potongan dana sebesar Rp30 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan keperluan administrasi dan pajak.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Sekretaris Kalurahan Maguwoharjo, bangunan yang dimaksud disebut tidak dikenai pajak sebagaimana informasi yang beredar. Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi maupun penjelasan dari instansi terkait.

Perlu Klarifikasi dan Penyelidikan

Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses administrasi pencairan ganti rugi.

Apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Masih Menunggu Hak Jawab

Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, Tim Investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari SH selaku Dukuh Maguwo, Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo, Panitikismo Keraton Yogyakarta, serta instansi lain yang berkaitan dengan proses ganti rugi tersebut.

( Deny )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *