Jakarta, 29 Oktober 2025 — Dunia maya kembali diguncang isu sensitif setelah muncul pengakuan sepihak dari akun Facebook bernama Hery Asmadi yang mengaku sebagai anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Namun, pernyataan itu langsung dibantah keras oleh R. I. Wiratmoko, Ketua Umum LIN, yang menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak benar, tidak sah, dan penuh kebohongan.
“Kalau tidak tahu sejarah dan proses lembaga, jangan asal bicara ngawur! Yusuf itu sudah lama dikeluarkan dari LIN oleh Sekjend. Bahkan, gara-gara ulahnya dulu, lembaga sempat bermasalah dengan pajak dan legalitas AHU yang masa berlakunya habis sejak 2017,” ujar Wiratmoko dengan nada tegas.
Ia menilai tindakan mengaku-ngaku sebagai bagian dari lembaga resmi tanpa dasar hukum adalah bentuk pelanggaran serius dan pencemaran nama baik organisasi.
“Nama besar LIN tidak bisa dijadikan alat bermain opini di media sosial. Kami lembaga resmi, bukan tempat untuk oknum mencari perhatian,” katanya.
R. I. Wiratmoko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap siapapun yang dengan sengaja mencatut nama LIN tanpa dasar legalitas.
Tindakan semacam itu, lanjutnya, dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan fitnah di dunia digital.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jalur hukum adalah pilihan kami untuk menegakkan kebenaran dan menjaga kehormatan lembaga,” tegas Wiratmoko.
Sebagai lembaga yang dikenal aktif dalam kontrol sosial dan pengawasan publik, LIN menilai insiden ini sebagai upaya merusak citra lembaga investigatif yang sah dan berintegritas.
Wiratmoko menambahkan, kepercayaan publik adalah aset penting, dan tidak boleh ternoda oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan main-main dengan nama lembaga resmi negara. Sekali lagi saya tegaskan, siapa pun yang berani mencatut nama LIN akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” pungkasnya.
LIN juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap individu atau kelompok yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari lembaga tertentu tanpa menunjukkan dokumen legalitas resmi, seperti surat keputusan pengangkatan atau registrasi AHU yang masih berlaku.
Dengan pernyataan tegas ini, LIN menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak akan kompromi terhadap upaya manipulasi publik dan penyalahgunaan nama lembaga.
Sikap keras Ketua Umum LIN sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengotori nama baik lembaga negara dengan pengakuan palsu.













