SAMPANG||Buserinvestigasi.id — Penggunaan aset milik PT Garam (Persero) di wilayah Pegaraman III Kabupaten Sampang menjadi sorotan publik.
Pasalnya, lima tambatan perahu yang berada di Desa Pangarengan dan Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, diduga digunakan tanpa izin resmi serta tidak memberikan pemasukan kepada negara.
Hal tersebut terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Pegaraman III PT Garam yang baru terkait status penggunaan tambatan perahu tersebut.Selasa,(7/3/2026)
Dalam konfirmasi tersebut, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan terkait penggunaan aset negara, mulai dari apakah terdapat pemasukan bagi PT Garam, keberadaan surat izin resmi, hingga langkah yang akan diambil untuk menyelamatkan aset negara.
Menanggapi hal itu, Kepala Pegaraman III PT Garam yang baru Amiril Mukminin menyampaikan bahwa penggunaan tambatan perahu tersebut tidak memberikan pemasukan kepada perusahaan.
“Tidak ada pemasukan ke PT Garam,” ungkapnya singkat.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan tambatan perahu tersebut tidak disertai dengan dokumen resmi.
“Tidak ada surat apa pun,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak PT Garam menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap aset-aset yang ada, khususnya di wilayah Pegaraman III Sampang.
“PT Garam akan melakukan evaluasi di bagian aset, khususnya di Pegaraman III Sampang,” jelasnya.
Sementara itu, masyarakat mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil PT Garam, mengingat saat ini baru satu tambatan perahu yang diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Sampang, sementara tambatan lainnya masih digunakan oleh pihak perorangan.
Masyarakat menilai, apabila penggunaan tersebut memang tidak memiliki izin resmi, maka penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari PT Garam guna menyelamatkan aset negara serta memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(Rozi)













