Kadisdik Sampang Tegaskan Guru Dilarang Rangkap Jabatan, Termasuk Pengurus KDMP

SAMPANG||Buserinvestigasi.id — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Noer Alam menegaskan bahwa guru tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan lain yang sama-sama menerima gaji atau honor dari uang negara, termasuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Hal tersebut disampaikan Noer Alam saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan guru yang merangkap jabatan di lembaga lain yang juga mendapatkan pendanaan dari negara.Rabu,(14/4/26)

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalitas tenaga pendidik serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru.

“Guru tidak boleh merangkap pekerjaan lain yang sama-sama menerima gaji atau honor dari uang negara. Karena itu termasuk double pembayaran dari negara,” tegas Noer Alam.

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi guru yang menjadi pengurus koperasi desa yang mendapatkan bantuan atau dukungan anggaran dari pemerintah.

“Termasuk menjadi pengurus KDMP. Jika sama-sama menerima honor dari negara, maka itu tidak diperbolehkan,” lanjutnya.

Noer Alam juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Jika terbukti, maka guru yang bersangkutan akan diminta memilih salah satu jabatan.

“Jika ditemukan, tentu akan ada pembinaan dan diminta memilih salah satu. Karena fokus utama guru adalah menjalankan tugas pendidikan secara maksimal,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat sikap pemerintah daerah dalam menegakkan aturan disiplin aparatur yang menerima gaji dari negara agar tidak terjadi rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.(Rozi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *