Minahasa Tenggara — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dikelola oleh Kiki Mewo alias Kiki kembali menjadi sorotan serius. Meski lokasi yang dikenal sebagai kawasan kebun raya di Minahasa Tenggara telah resmi ditutup sejak November 2025, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal tersebut masih terus berjalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan PETI tidak hanya berlangsung secara terbuka, tetapi juga dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti gudang penyimpanan BBM jenis solar dan tempat pengolahan material tambang (gelondongan).
Hal ini mengindikasikan adanya aktivitas terstruktur dengan skala operasional yang cukup besar.
Ketua Umum DPP LIN, Robby Wiratmoko, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum di daerah. Ia mempertanyakan efektivitas langkah penutupan yang sebelumnya telah dilakukan.
“Penutupan itu seharusnya final. Tapi kenyataannya, aktivitas masih berlangsung. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas tersebut. Menurutnya, sulit bagi kegiatan berskala besar untuk terus berjalan tanpa adanya pihak yang memberikan perlindungan.
“Dengan adanya distribusi BBM, alat kerja, hingga pengolahan hasil tambang, ini bukan aktivitas kecil. Harus ada pengusutan menyeluruh untuk memastikan tidak ada oknum yang terlibat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI jelas melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Minerba, Lingkungan Hidup, serta aturan terkait distribusi BBM ilegal. Untuk itu, pihaknya mendesak Mabes Polri agar segera mengambil alih penanganan kasus tersebut guna menjamin transparansi dan penegakan hukum yang objektif.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Mitra maupun Polda Sulut terkait dugaan masih beroperasinya aktivitas PETI tersebut.

Masyarakat setempat berharap adanya langkah tegas dari aparat pusat untuk menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Mr.Aft)














Response (1)