Bengkulu, 30 Oktober 2025 — Ketegangan internal di tubuh Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu kian mencuat ke permukaan. Dua kubu yang saling mengklaim kepemimpinan kini menjadi sorotan publik, setelah Kesbangpol Provinsi Bengkulu memanggil pengurus resmi DPD LIN untuk memberikan klarifikasi terkait keabsahan organisasi.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin oleh Kabid Ormas Kesbangpol, Linda Oktaviane, dan dihadiri langsung oleh A. Bastari Idrus selaku Ketua DPD LIN Prov. Bengkulu serta Amnan, S.Sos sebagai Sekretaris. Dalam pertemuan tersebut, Kesbangpol menanyakan dasar hukum kepengurusan LIN yang diklaim sah di bawah pimpinan Robi Irawan Wiratmoko.
Bastari dengan tegas menunjukkan bukti legal berupa SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000886.AH.01.08.Tahun 2025, yang menetapkan Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum LIN dan Drs. Antoni Pane sebagai Sekretaris Jenderal.
“Surat keputusan ini sah dan dikeluarkan langsung oleh Kemenkumham RI. Tidak ada SK lain yang menyebut nama Yusuf sebagai Ketua Umum. Jadi, siapa pun yang mengklaim tanpa dasar ini jelas tidak memiliki legitimasi hukum,” tegas Bastari.
Pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa mereka akan memanggil pihak yang mengatasnamakan DPD LIN versi Yusuf, yang diduga belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut informasi, pertemuan tersebut akan difasilitasi dalam waktu empat hari ke depan untuk mencari kejelasan antara dua kubu tersebut.
Namun Bastari menegaskan, pihaknya hanya bersedia duduk bersama jika mekanisme yang ditempuh berlandaskan hukum dan aturan yang jelas.
“Kami siap bersatu jika aturan hukum ditegakkan. Tapi jangan paksakan kehendak dengan klaim kosong tanpa dasar. Kami tunduk pada konstitusi, bukan pada kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain itu, DPD LIN Bengkulu telah melapor ke Polda Bengkulu terkait dugaan penyalahgunaan lambang dan atribut LIN oleh pihak yang tidak sah. Langkah ini sesuai dengan instruksi Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, yang sebelumnya telah mengingatkan seluruh pengurus daerah agar menindak tegas pihak-pihak yang menggunakan atribut LIN tanpa izin resmi.
“Penggunaan nama dan lambang LIN tanpa dasar hukum jelas bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Kami sudah sampaikan laporan agar tidak ada lagi pihak yang mencatut nama lembaga untuk kepentingan pribadi atau politik,” tegas Bastari.
DPD LIN Bengkulu kini menanti keseriusan Kesbangpol untuk menuntaskan kisruh tersebut. Jika dalam empat hari ke depan tidak ada langkah nyata, mereka berkomitmen melanjutkan proses hukum sesuai perintah pusat.
“Kalau tidak ada hasil dalam empat hari, kami laporkan. Kami tidak mau organisasi ini diseret ke arah yang menyesatkan. Biar aparat hukum yang menentukan mana yang sah secara konstitusional,” pungkasnya.
Kisruh legalitas LIN Bengkulu ini menandai pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan bagi organisasi kemasyarakatan. Tanpa ketegasan hukum, dualisme kepemimpinan seperti ini hanya akan memperkeruh citra lembaga dan membuka ruang bagi oknum yang ingin memanfaatkan nama organisasi demi kepentingan pribadi.













