“BRUTAL! Oknum Polisi Diduga Aniaya 8 Anak di Surabaya — Ancaman ‘Biar Tak Hajar’ Picu Kemarahan Publik”

SURABAYA — LIN Redaksi Kriminal 

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak oleh oknum anggota kepolisian kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang anggota Polres Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo, diduga kuat terlibat <a href="https://buserinvestigasi.id/diduga-penyalahgunaan-jabatan-dalam-pengelolaan-dapur-mbg-warga-sleman-layangkan-pengaduan”>dalam aksi kekerasan terhadap delapan anak di bawah umur di kawasan padat penduduk Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya.

Jumlah korban yang awalnya empat anak kini membengkak menjadi delapan, setelah para korban lain mulai berani angkat suara. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa tindakan kekerasan tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola perilaku yang berulang.

Laporan Resmi Sudah Masuk

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor:
LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur (3 Mei 2026).

Pelapor, Moch Umar (41), mewakili anaknya SBR (14), bersama tiga korban lain: BS (15), NG (15), dan satu korban lainnya.

Namun, pasca laporan itu mencuat ke publik, empat korban tambahan muncul: SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15).

Teror dan Ancaman Membungkam Korban

Yang lebih mengkhawatirkan, para korban dan keluarganya mengaku sempat bungkam karena takut.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, mengungkap adanya dugaan intimidasi serius dari terduga pelaku:

“Kalau kamu sebagai orang tua tidak bisa mengatur anakmu, biar saya yang hajar.”

Ucapan tersebut diduga dilontarkan langsung kepada orang tua korban, menciptakan tekanan psikologis yang membuat korban memilih diam.

Kronologi: Dari Bola ke Kekerasan

Peristiwa bermula dari hal sepele. Pada Sabtu malam (2/5/2026), sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok anak bermain bola di gang sempit Pacar Kembang.

Bola yang tak sengaja mengenai pagar warga diduga memicu amarah pelaku.

Alih-alih menegur, Aipda Slamet Hutoyo justru diduga:

  • Melempar paving ke arah anak-anak
  • Mengejar korban
  • Melakukan aksi kekerasan fisik

Akibatnya, para korban mengalami luka memar di kepala serta trauma mendalam.

8 Korban Anak, Kasus Tak Bisa Dianggap Sepele

Dengan jumlah korban mencapai delapan anak, kasus ini kini masuk kategori serius.

“Ini bukan lagi kasus biasa. Korbannya banyak dan semuanya anak-anak. Harus ada tindakan tegas,” tegas Dodik Firmansyah.

Para orang tua korban secara tegas menuntut:

  • Proses hukum transparan
  • Sanksi berat hingga pemecatan dari institusi Polri

Ujian Besar Institusi Kepolisian

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas dan integritas kepolisian, khususnya di wilayah Surabaya.

Publik kini menunggu:
Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu?
Ataukah kasus ini akan meredup tanpa kejelasan?

LIN Redaksi Kriminal menegaskan: kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius. Tidak boleh ada ruang kompromi, apalagi jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini akan terus kami kawal. (LIN – Red)

📚 Artikel Terkait:

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *