News  

SK MENTERI HUKUM TERBIT! Perubahan AD/ART dan Kepengurusan LIN Resmi Disahkan Negara, DPP Tegaskan Hanya Ketum dan Sekjen Berwenang Menandatangani Dokumen Organisasi

BEKASI – Kepastian hukum mengenai perubahan kepengurusan dan Anggaran Dasar Perkumpulan Lembaga Investigasi Negara (LIN) akhirnya resmi ditetapkan oleh pemerintah. Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000907.AH.01.08.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Lembaga Investigasi Negara telah memberikan persetujuan resmi atas hasil Musyawarah Umum Luar Biasa (MUSLUB) yang dilaksanakan pada 4 Juni 2026.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Juni 2026 dan dicetak pada 10 Juni 2026, Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyatakan bahwa permohonan perubahan badan hukum yang diajukan oleh Notaris Adi Wahyu Winoto, S.H., M.Kn. telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam bagian pertimbangan keputusan tersebut disebutkan bahwa permohonan perubahan badan hukum LIN diajukan berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 4 Juni 2026, dengan Nomor Pendaftaran 6026060832200058, dan dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan.

Negara Resmi Mengesahkan Perubahan AD/ART LIN

Dalam diktum keputusan, Menteri Hukum secara resmi menetapkan:

“Memberikan Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Lembaga Investigasi Negara yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi karena telah sesuai dengan Data Format Isian Perubahan yang tersimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.”

Dengan terbitnya keputusan tersebut, seluruh perubahan yang diputuskan dalam MUSLUB kini memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat secara nasional.

Perubahan yang disahkan mencakup:

  • Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  • Perubahan alamat kedudukan organisasi dari Kabupaten Tangerang ke Kabupaten Bekasi;
  • Pengesahan struktur Dewan Pengawas dan Dewan Pimpinan Pusat;
  • Pengesahan program kerja organisasi;
  • Pengesahan lambang dan identitas resmi organisasi;
  • Penambahan maksud dan tujuan organisasi sesuai hasil MUSLUB.

Susunan Resmi Pengurus dan Pengawas LIN Periode 2026–2030

Berdasarkan hasil MUSLUB yang telah memperoleh pengesahan negara, susunan kepengurusan resmi LIN adalah sebagai berikut:

Dewan Pengawas

Ketua:
Kristi Wardani

Anggota:
Mayor (Purn.) Sujadi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Ketua Umum:
Robi Irawan Wiratmoko

Sekretaris Jenderal:
Achmad Wafa Isvianto

Bendahara Umum:
Erwina Desi

Sementara itu, alamat resmi Dewan Pimpinan Pusat LIN kini berkedudukan di:

Kampung Pasir Limus RT 006 RW 003, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Investigasi Administratif: Tidak Ada Lagi Dualisme Legalitas

Berdasarkan penelusuran dokumen MUSLUB, Akta Notaris, serta Keputusan Menteri Hukum yang telah diterbitkan, legalitas organisasi saat ini telah memperoleh pengakuan resmi dari negara.

Artinya, seluruh aktivitas administrasi, surat-menyurat, pengangkatan pengurus, penerbitan mandat, rekomendasi, maupun penggunaan identitas organisasi harus mengacu kepada kepengurusan yang telah disahkan dalam SK Menteri Hukum Nomor AHU-0000907.AH.01.08.TAHUN 2026.

Para pengurus wilayah, pengurus daerah, pengurus cabang, anggota, mitra kerja, serta instansi pemerintah diharapkan memperhatikan dasar hukum tersebut dalam setiap bentuk kerja sama maupun komunikasi kelembagaan.

Pernyataan Resmi DPP LIN

Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa terbitnya SK Menteri Hukum merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap hasil MUSLUB dan kepengurusan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, seluruh jajaran organisasi wajib mematuhi keputusan tersebut demi menjaga ketertiban administrasi dan marwah organisasi.

PENGUMUMAN RESMI DPP LIN

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000907.AH.01.08.TAHUN 2026 dan pengesahan hasil MUSLUB LIN Tahun 2026, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara menyampaikan kepada seluruh anggota, pengurus, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, mitra kerja, dan masyarakat Indonesia bahwa:

Setelah rilis pers ini diterbitkan, setiap surat keputusan, surat tugas, surat mandat, rekomendasi, pernyataan resmi, maupun dokumen lain yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara dan ditandatangani selain oleh Ketua Umum Robi Irawan Wiratmoko dan Sekretaris Jenderal Achmad Wafa Isvianto, bukan merupakan produk resmi DPP LIN yang telah disahkan berdasarkan hasil MUSLUB dan SK Menteri Hukum Republik Indonesia.

DPP LIN juga mengimbau seluruh pihak agar melakukan verifikasi terhadap setiap dokumen yang menggunakan nama, logo, stempel, maupun atribut organisasi guna menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan dan tindakan yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.

Apabila ditemukan penggunaan identitas organisasi tanpa dasar hukum yang sah atau bertentangan dengan keputusan yang telah ditetapkan negara, maka DPP LIN menyatakan akan mengambil langkah organisasi dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, sejak tanggal 9 Juni 2026, hasil MUSLUB LIN dan seluruh perubahan yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum Republik Indonesia menjadi dasar hukum yang sah bagi pelaksanaan roda organisasi Lembaga Investigasi Negara di seluruh wilayah Indonesia.(HUMAS DPP LIN)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *