Dua Penumpang Tujuan Singapura Diamankan di YIA, Bea Cukai Temukan 4,2 Kg Diduga Emas

 

KULON PROGO,- Upaya membawa keluar negeri 4,2 kilogram padatan yang diduga emas berhasil digagalkan Bea Cukai Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY. Barang seberat total 4.266 gram itu ditemukan dari dua penumpang perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang hendak terbang ke Singapura, Minggu (18/10/2026).

Kedua penumpang tersebut dijadwalkan berangkat menggunakan pesawat Scoot nomor penerbangan TR 249. Berdasarkan keterangan Bea Cukai, barang yang diduga emas itu disembunyikan pada tubuh dan tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dua penumpang yang akan berangkat melalui Bandara YIA.

Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap keduanya di area keberangkatan internasional.

Dari penumpang pertama berinisial CSW, petugas menemukan padatan yang diduga emas seberat 2.131 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam. Sementara itu, dari penumpang kedua berinisial JP, ditemukan barang serupa dengan berat 2.135 gram.

Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram.

Bea Cukai memperkirakan nilai barang tersebut hampir mencapai Rp11 miliar, dengan potensi bea keluar lebih dari Rp1,6 miliar. Namun, jenis dan kandungan barang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

**Dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk Pemeriksaan**

Setelah penindakan, kedua penumpang beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan karakteristik barang sekaligus mendalami dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Agus Yulianto menjelaskan, pengawasan terhadap barang bawaan penumpang internasional menjadi bagian penting dalam mencegah pengeluaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi juga analisis informasi intelijen dan pengamatan terhadap indikasi yang ditemukan di lapangan.

Ia menyebut penindakan tersebut didukung koordinasi lintas instansi, termasuk Imigrasi DIY, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), dan Aviation Security (Avsec).

Agus juga mengimbau masyarakat agar memahami aturan kepabeanan sebelum membawa barang ke luar negeri. Setiap barang yang melintasi batas negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada petugas apabila dipersyaratkan.

Penindakan di Bandara YIA tersebut menegaskan pentingnya pengawasan di pintu keberangkatan internasional. Sementara itu, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

( Deny)

201 kunjungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *