

Manado – Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, bersama Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati, meninjau langsung pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Rabu (8/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Hashim menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan program bedah rumah yang dinilai telah membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang lebih layak. Ia juga menekankan pentingnya kelanjutan program ini dalam bentuk pemberian sertifikat kepemilikan tanah secara gratis bagi para penerima manfaat.
Menurut Hashim, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat. Ia menyebutkan masih banyak warga yang telah memiliki rumah, namun belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Karena itu, ia meminta pemerintah untuk segera menginventarisasi data masyarakat yang belum memiliki sertifikat, agar dapat difasilitasi penerbitan sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Dirjen Sri Haryati menjelaskan bahwa secara nasional program BSPS mengalami peningkatan signifikan. Dari sekitar 45 ribu unit pada 2025, jumlahnya melonjak menjadi 400 ribu unit pada 2026.
Di Sulawesi Utara sendiri, peningkatan juga terlihat tajam, dari 748 unit menjadi 8.198 unit pada tahun ini.
Untuk Kota Manado, total bantuan yang dialokasikan mencapai 290 unit rumah yang tersebar di empat kecamatan, yakni Bunaken, Tuminting, Mapanget, dan Paal Dua. Penyebaran ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir maupun permukiman padat.
- Selain Manado, program BSPS juga menjangkau sejumlah daerah lain di Sulawesi Utara, termasuk Minahasa Utara, Minahasa, dan Bolaang Mongondow yang mendapatkan alokasi terbesar. Wilayah kepulauan seperti Talaud dan Sangihe juga turut memperoleh bantuan.
Pemerintah berharap, melalui peningkatan program ini, kualitas hunian masyarakat semakin baik sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.













