LIN Soroti Dugaan Maraknya Penjualan Miras di Kota Sorong, Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Perda

 

SORONG, – DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyoroti dugaan maraknya penjualan minuman beralkohol (miras) di sejumlah toko di Kota Sorong. Lembaga tersebut mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.

Menurut Jackson, Perda tersebut mengatur pengendalian dan pengawasan peredaran serta penjualan minuman beralkohol, termasuk pembatasan tempat penjualan, pembatasan peredaran, serta larangan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol ilegal.

“Yang menjadi temuan kami adalah masih adanya toko yang menjual minuman beralkohol. Kami mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tersebut,” ujar Jackson.

Jackson menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya, sejumlah toko yang diduga menjual minuman beralkohol terdapat di kawasan Kilometer 9, Kilometer 12, Jalan Baru, Kampung Baru hingga Rufei.

Ia meminta Pemerintah Kota Sorong bersama tim terpadu yang dibentuk untuk melakukan pengawasan agar turun langsung memastikan legalitas dan kepatuhan para pelaku usaha.

Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan

Jackson juga menyoroti keberadaan surat rekomendasi yang disebut menjadi salah satu dasar bagi sejumlah pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan penjualan minuman beralkohol.

Ia mengaku menemukan salah satu tempat usaha di kawasan Kilometer 12 yang menggunakan surat rekomendasi yang disebut ditandatangani Wali Kota Sorong.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kewenangan rekomendasi tersebut seperti apa dan bagaimana dasar hukumnya. Ini perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” katanya.

Jackson menegaskan, menurut pemahamannya terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2026, penjualan langsung minuman beralkohol memiliki ketentuan mengenai tempat dan persyaratan usaha.

Ia juga mempertanyakan apakah toko-toko pengecer yang diduga beroperasi tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau memang ada usaha yang diperbolehkan berjualan, harus jelas izin, tempat, mekanisme pengawasan, serta kewajiban kepada daerahnya. Jangan sampai ada usaha yang berjalan tetapi status dan legalitasnya tidak jelas,” tegas Jackson.

Minta Tim Terpadu Jalankan Fungsi Pengawasan

Jackson mengingatkan bahwa Perda tersebut juga mengatur pembentukan tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol.

Tim tersebut, menurut ketentuan yang disampaikan Jackson, melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk unsur pengawasan, penegakan perda, kesehatan, pariwisata, perizinan, tata ruang, kepolisian, bagian hukum, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.

Karena itu, ia meminta tim terpadu tidak hanya dibentuk secara administratif, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan di lapangan.

“Tim terpadu harus bekerja. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol, termasuk memeriksa izin dan dasar legalitasnya,” ujar Jackson.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai waktu penjualan minuman beralkohol. Untuk hotel dan restoran, penjualan disebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIT hingga paling lambat pukul 01.00 WIT. Sementara untuk tempat hiburan malam, mulai pukul 17.00 WIT hingga pukul 03.00 WIT.

Selain itu, Jackson menyoroti ketentuan sanksi administratif terhadap distributor, subdistributor maupun penjual langsung yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut, antara lain, berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Rekomendasi Bukan Berarti Bebas Berjualan

Jackson juga menanggapi informasi mengenai adanya sejumlah rekomendasi yang diterbitkan Dinas Pariwisata Kota Sorong kepada pelaku usaha.

Menurut dia, rekomendasi tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk bebas menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi seluruh persyaratan.

“Kalaupun sudah mendapatkan rekomendasi, bukan berarti pelaku usaha bisa menjual minuman beralkohol seenaknya. Dalam rekomendasi itu sendiri ada kewajiban untuk melengkapi dokumen administrasi dan memperbaiki temuan hasil pemeriksaan,” katanya.

Jackson menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sekitar 10 rekomendasi yang telah dikeluarkan dari sejumlah pelaku usaha yang disebut beroperasi di Kota Sorong.

Ia menekankan, rekomendasi tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan, bukan sebagai dasar tunggal untuk mengabaikan ketentuan lain yang berlaku.

“Pelaku usaha diberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki kekurangan. Kalau kewajiban itu tidak dipenuhi, tentu harus ada pemeriksaan lanjutan dan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jackson.

Minta DPRD dan APH Turut Awasi

Lebih lanjut, Jackson meminta DPRD Kota Sorong, khususnya alat kelengkapan yang membidangi persoalan tersebut, ikut melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi Perda.

Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami meminta DPRD jangan hanya menyetujui Perda, tetapi juga ikut mengawasi pelaksanaannya. Begitu juga APH, apabila ditemukan pelanggaran, silakan ditindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Jackson menilai pengendalian peredaran minuman beralkohol penting dilakukan karena berkaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa klaim mengenai keterkaitan minuman beralkohol dengan tindak kriminal perlu dibuktikan melalui data dan penanganan kasus oleh aparat berwenang.

“Kami akan terus mengawal temuan ini. Kalau tidak ada tindak lanjut, LIN Papua Barat Daya akan tetap menyuarakan persoalan ini melalui jalur yang sesuai,” pungkas Jackson.

Sementara itu, Pemerintah Kota Sorong sebelumnya menyatakan telah melakukan penguatan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Pemkot juga menyebut adanya temuan penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin dan tengah mengoptimalkan regulasi terkait pengendalian serta kontribusi sektor tersebut terhadap PAD.

( Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *