Sleman — Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat akuntabilitas kinerja aparatur melalui penandatanganan Kontrak Kinerja bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, serta Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, di Pendopo Parasamya, Kamis (17/9) dan Jumat (18/9).
Kegiatan yang diikuti 548 pejabat, yang terbagi dalam 2 kali pelaksanaan ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyampaikan bahwa kontrak kinerja tidak hanya menjadi bentuk kesepakatan target kerja, tetapi juga merupakan komitmen dalam memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tugas perlu dilihat dari hasil yang dicapai serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat.
“Ukuran yang lebih penting adalah apa hasil yang kita capai dan dampak atau manfaat yang dirasakan oleh masyarakat sehingga terwujud budaya kerja yang berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Harda juga menekankan pentingnya peran Ketua Tim Kerja dalam membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi serta diharapkan mampu mengarahkan serta menggerakkan anggota tim untuk membangun semangat kerja bersama dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, komitmen, kerja sama, integritas, dan semangat untuk terus melakukan perbaikan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sleman. Kontrak kinerja yang telah ditandatangani diharapkan dapat menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan target individu, target tim, target perangkat daerah, serta sasaran pembangunan Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin dalam laporannya menyampaikan bahwa acara ini bertujuan meningkatkan kinerja individu, kinerja organisasi, dan kualitas pelayanan publik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang berintegritas, kompeten, dan berkualitas, yang dilaksanakan melalui pengelolaan pola karier pegawai aparatur berbasis pada evaluasi kinerja.
“Pemkab Sleman telah menetapkan Perbup Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja. Perbup ini mengatur pelaksanaan evaluasi kinerja terhadap tiga aspek yaitu capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP), capaian kinerja fisik dan keuangan peranqkat daerah dan kemampuan manajerial pejabat,” jelas Wildan
Wildan juga menegaskan akan melakukan evaluasi yang menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan penghargaan kepada pejabat yang berprestasi, maupun memberikan pembinaan dan sanksi administratif bagi pejabat yang belum memenuhi target kinerja dan kemampuan manajerial, melalui tahapan identifikasi, pembinaan kinerja, uji kompetensi ulang, hingga mutasi atau demosi.
Selain itu, terdapat sanksi bagi pejabat yang tidak dapat memenuhi capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah berupa pemotongan TPP setiap triwulan. Sehingga diperlukan komitmen dari pejabat manajerial dan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja dalam mencapai target kinerja dan meningkatkan kemampuan manajerial.
( Deny)













