“PETI Oboy Dumoga Menggila, Aparat Diduga Tutup Mata!”LIN (Lembaga Investigasi Negara) DPD Sulut dan DPC Bolmong Pertanyakan Mandulnya Penegakan Hukum

BOLAANG MONGONDOW — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Oboy, Kecamatan Dumoga, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka, meskipun lokasi tambang ilegal tersebut telah dipasangi garis polisi (police line).

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Investigasi Negara (LIN). Organisasi tersebut menilai bahwa lambannya proses penindakan dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya di sektor pertambangan ilegal.

Foto.Tampak barang bukti (Babuk) tiga unit alat berat jenis Escapator yang digunakan di kegiatan pertambangan Emas Ilegal di perkebunan. Oboi yang berhasil diamankan aparat kepolisian.

Perwakilan LIN menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan tindak pidana yang jelas melanggar hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemasangan garis polisi. Harus ada langkah lanjutan yang konkret, termasuk penetapan tersangka dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat,” tegas pihak LIN.

Lebih lanjut, LIN juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolaang Mongondow, untuk mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak yang mengatur, membiayai, atau bahkan melindungi kegiatan PETI, maka penindakan hukum harus diperluas sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan tindak pidana.

LIN menilai, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan yang berdampak luas. Aparat harus menunjukkan komitmen dan keberanian dalam menindak tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Masyarakat Dumoga pun berharap adanya transparansi dan keseriusan dari aparat dalam menangani kasus ini, agar hukum benar-benar ditegakkan dan tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap praktik ilegal di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *