PKL Soroti Penertiban Satpol PP di Gunungkidul, Minta Ruang Dialog dan Kepastian Relokasi

 

Gunungkidul (DIY),– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menginstruksikan pengosongan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan jalan protokol, mulai dari Mapolres Gunungkidul hingga Terminal Lama (Pasar Besole), menuai sorotan dari para pedagang.

Para PKL menilai langkah penertiban tersebut terkesan sepihak dan belum dibarengi dengan penyediaan lokasi relokasi yang jelas dan representatif.

Salah satu pedagang asal Baleharjo, WN, menyayangkan minimnya ruang dialog sebelum kebijakan pengosongan diberlakukan. Menurutnya, pedagang berharap adanya komunikasi terbuka serta solusi yang transparan dari pemerintah daerah.

“Pengosongan ini terkesan sepihak tanpa membuka ruang dialog terlebih dahulu. Plt Kasat Pol PP menyampaikan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati,” ujar perwakilan paguyuban PKL saat ditemui wartawan, Rabu (25/2/2026).

Minta Tenggang Waktu hingga Usai Ramadan

Para pedagang yang tergabung dalam paguyuban PKL setempat menyatakan tidak menolak kebijakan penataan kota. Namun, mereka meminta kepastian lokasi relokasi serta tenggang waktu pelaksanaan.

Mereka mengusulkan agar penertiban ditunda hingga setelah bulan Ramadan, mengingat periode tersebut menjadi momentum penting bagi pedagang untuk meningkatkan pendapatan.

“Kami siap direlokasi asalkan tempat yang disediakan pemerintah sudah jelas dan siap ditempati. Kami juga memohon diberikan tenggang waktu hingga Ramadan selesai,” tegasnya.

Paguyuban PKL mengakui telah menghadiri pertemuan yang difasilitasi Satpol PP. Namun, hingga kini belum ada keputusan final terkait lokasi relokasi maupun jadwal pasti pengosongan.

Sorotan Dasar Hukum Penertiban

Sejumlah pedagang juga mempertanyakan dasar hukum penertiban di kawasan Terminal Lama Wonosari. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu diperjelas, mengingat sebelumnya Instruksi Bupati disebut hanya mencakup penataan PKL di kawasan Alun-Alun Wonosari.

Selain itu, pedagang merujuk pada Surat Keputusan Bupati Nomor 183 Tahun 2016 yang disebut masih mengatur Terminal Lama sebagai zona yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan dengan ketentuan tertentu. Perbedaan interpretasi antara kebijakan di tingkat pimpinan daerah dan implementasi di lapangan menjadi salah satu titik persoalan yang dipersoalkan pedagang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait keluhan pedagang mengenai lokasi relokasi dan dasar hukum penertiban.

Penataan kawasan perkotaan yang bertujuan menciptakan ketertiban dan estetika kini dihadapkan pada tuntutan perlindungan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor informal.

( Deny )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *