SAMPANG ll buserinvestigasi.id – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang mengumumkan pembukaan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai sarana bagi pekerja untuk melaporkan persoalan pembayaran THR menjelang hari raya.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. Posko pengaduan tersebut dibuka sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu.
Banner sosialisasi terkait posko tersebut terlihat dipasang di lingkungan kantor pemerintahan. Salah satunya terpantau terpasang di dinding kantor Dinas ketenagakerjaan yang memuat informasi layanan pengaduan, termasuk akses pelaporan melalui kode QR bagi pekerja maupun perusahaan.
Namun di tengah sosialisasi tersebut, upaya konfirmasi kepada pejabat terkait belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sampang, Asroni, tidak berhasil ditemui. Senin, (16/3/2026).
Para jurnalis yang datang hanya ditemui oleh seorang petugas keamanan kantor. Kepada awak media, petugas tersebut menyampaikan bahwa kepala dinas tidak berada di tempat pada hari itu.
“Bapak tidak masuk kantor hari ini,” ujar petugas keamanan singkat kepada wartawan.
Ketidakhadiran pimpinan instansi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai kesiapan pengawasan pembayaran THR di Kabupaten Sampang belum terjawab. Padahal, menjelang hari raya keagamaan, persoalan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR kerap menjadi keluhan pekerja di berbagai daerah.
Keberadaan posko pengaduan memang diharapkan menjadi jalur bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Namun tanpa pengawasan yang aktif serta respons cepat dari pihak berwenang, posko semacam ini berpotensi hanya menjadi sarana administratif yang tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan di lapangan.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah perlu memastikan posko pengaduan tersebut tidak sekadar menjadi simbol pelayanan, melainkan benar-benar diikuti langkah pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
Dengan demikian, tujuan utama pembentukan posko—yakni memberikan perlindungan kepada pekerja serta memastikan hak mereka terpenuhi—dapat berjalan efektif, bukan sekadar formalitas menjelang perayaan hari raya.(Rosi)













