Surabaya — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N. H, membongkar praktik keji dan terorganisir berupa penjebakan narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi, penasehat hukum, serta warga sipil. Surat pengaduan kerasnya telah dikirim ke pucuk pimpinan kepolisian, Mabes Polri, Kompolnas, bahkan Presiden RI, menuntut penyelidikan tuntas atas skandal yang mengguncang institusi hukum di Jawa Timur ini.
Markat mengungkap tekanan psikologis yang mendera keluarganya akibat rencana jahat pengiriman sabu-sabu seberat 29 gram dengan biaya operasional tak kurang dari 30 juta rupiah. “Ini bukan hanya kriminalitas biasa, melainkan jebakan berlapis-lapis yang sengaja dirancang untuk menghancurkan saya dan reputasi keluarga,” kata Markat dalam suratnya.
Modus operandi yang melibatkan oknum penasehat hukum dan aparat kepolisian ini menunjukkan betapa bobroknya sistem penegakan hukum saat ini. Markat mengacu pada Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 55 KUHP (penyertaan), Pasal 53 KUHP (hukum acara pidana), dan Pasal 88 KUHP (narkotika), menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum ringan, tapi kriminal berat yang harus dihukum mati-matian.
Pernyataan Markat mengundang sorotan tajam dari publik dan berbagai kalangan yang selama ini mengkritisi integritas aparat penegak hukum. Jika benar aparat hukum sendiri yang menjadi pelaku, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan hancur berantakan.
Markat menuntut agar institusi hukum segera melakukan pembersihan dan penindakan tegas tanpa kompromi terhadap pelaku penjebakan. “Saya tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.













