MINAHASA UTARA – Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Minahasa Utara menjadi angin segar bagi pelapor dalam perkara yang telah bergulir sejak 2023. Pelapor berharap proses penanganan kasus dapat segera menemui titik terang dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/1792/VI/2026/Reskrim tertanggal 9 Juni 2026, penyidik Polres Minahasa Utara menyampaikan perkembangan penanganan atas laporan pengaduan yang diajukan oleh Max P. Angkow.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya administrasi penyelidikan, penyampaian SP2HP kepada pelapor, pemeriksaan terhadap pelapor, pemeriksaan satu orang saksi, pemeriksaan terhadap terlapor Agus Syam Longdong, serta pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, penyidik juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala dalam proses penyelidikan. Salah satunya, saksi dr. Fabrian H.W. Lumentut disebut telah dua kali dipanggil namun belum memenuhi undangan pemeriksaan karena berada di luar wilayah. Selain itu, saksi Henny Bernadet Angkow, selaku ahli waris yang memberikan kuasa kepada pelapor, juga belum dimintai keterangan.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pemanggilan ulang terhadap para saksi, peninjauan kembali lokasi objek perkara, serta pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pelapor menyambut baik perkembangan tersebut dan menilai penerbitan SP2HP memberikan harapan baru bagi terungkapnya perkara yang dilaporkan.
Menurut pelapor, sebelumnya sempat dijanjikan akan dilakukan pemeriksaan atau peninjauan langsung ke lokasi oleh tim penyidik. Namun agenda tersebut urung terlaksana karena adanya tugas mendadak yang harus dijalankan penyidik.
“Kami berharap proses penyelidikan ini dapat berjalan sesuai prosedur dan segera mengungkap tabir kebenaran sehingga memberikan kepastian <a href="https://buserinvestigasi.id/lin-ungkap-dugaan-mafia-tambang-di-merakurak-penegak-hukum-diduga-mandul”>hukum bagi semua pihak,” ujar pelapor saat di hubungi awak media, Kamis (9/7).
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik Polres Minahasa Utara dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum dimintai keterangan serta melakukan peninjauan lokasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya melalui gelar perkara.
( Tim )
- BNNK Sleman Kukuhkan Garda Muda Anti Narkoba,MABI dan Pimpinan Saka Resmi Dilantik
- Putusan Pengadilan Sudah Ada ,Mengapa Belum Dieksekusi? Ahli Waris Soroti Dugaan Mafia Tanah di Minut
- Usai Berita Dugaan Penimbunan Solar Terbit, Sejumlah Jurnalis Mengaku Dihubungi Sosok yang Mengatasnamakan Anggota Polda Maluku Utara













