LIN Ungkap Dugaan Mafia Tambang di Merakurak, Penegak Hukum Diduga Mandul

Tuban — Dugaan praktik tambang galian C ilegal di Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban kembali membuka borok penegakan hukum di daerah. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Tuban di bawah komando Anton, menemukan aktivitas pertambangan yang diduga keras tidak memiliki izin apa pun, tetapi berjalan bebas seperti wilayah tak bertuan.

Pengusaha berinisial KSN diduga sebagai pengendali operasi tersebut.
Yang lebih mencengangkan, aktivitas tambang itu berlangsung seakan memiliki payung pelindung yang lebih kuat dari hukum negara.

Investigasi tersebut dihadiri Ketua LIN DPD Jawa Timur, Markat N.H, serta didukung penuh oleh Ketua Umum LIN, mempertegas bahwa dugaan ini bukan masalah kecil, tetapi dugaan skema mafia tambang yang beroperasi rapi dan percaya diri.


Tambang Ilegal yang Seolah Kebal dari Penindakan

Temuan LIN menunjukkan:

  • Tidak terpasang plang IUP.
  • Tidak terlihat izin lingkungan.
  • Tidak ada dokumen resmi.
  • Aktivitas penambangan berlangsung terang-terangan.
  • Alat berat bekerja tanpa henti.
  • Truk keluar-masuk seolah mendapat karpet merah.

Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan besar:

Bagaimana mungkin kejahatan lingkungan yang diduga sebesar ini bisa bertahan lama tanpa disentuh penegak hukum?

Apakah ada pihak yang sengaja membiarkannya?

Atau lebih jauh: ada pihak yang menikmati keuntungan dari pembiaran ini?

Publik kini mulai menduga, ada kekuatan yang bekerja di luar jalur hukum, menyokong keberanian pelaku.


Kerangka Hukum yang Seharusnya Menjerat Pelaku

1. Pasal 158 UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)

Menambang tanpa izin:
5 tahun penjara + denda Rp100 miliar.

2. UU Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009)

  • Pasal 98 → Kerusakan lingkungan
    3–10 tahun penjara + denda Rp3–10 miliar.
  • Pasal 109 → Tanpa izin lingkungan
    1–3 tahun penjara + denda Rp1–3 miliar.

3. Dugaan Kerugian Negara

Setiap material yang keluar tanpa izin = potensi tindak pidana korupsi bila terbukti ada oknum yang turut memfasilitasi.

Dengan ancaman pidana seberat itu, publik bertanya:

Mengapa proses hukum tidak berjalan?

Siapa yang sebenarnya “lebih berkuasa” daripada UU Minerba di Tuban?


LIN Menggugat: “Jangan Ada Aparat yang Berpihak pada Mafia!”

Ketua DPC LIN Tuban, Anton, mengeluarkan kritik paling tajam:

“Jika dugaan tambang ilegal sebesar ini tidak segera disikapi aparat, itu pertanda ada yang tidak beres. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan kelompok yang bermain di balik layar.”

Ketua DPD LIN Jawa Timur, Markat N.H, menambahkan:

“Kami menduga ini bukan kasus tunggal, tapi bagian dari pola. Kalau benar ada oknum yang membekingi, itu pengkhianatan terhadap negara.”

Ketua Umum LIN memberikan peringatan keras:

“Jika aparat daerah tidak bergerak, kami bawa ke Polda, Mabes Polri, bahkan lembaga pemberantasan korupsi. Tidak ada yang boleh kebal hukum.”


Pertanyaan Terbesar Kini Menggantung di Atas Kepala Aparat Tuban

Dengan bukti lapangan yang sudah dikumpulkan, dugaan kuat yang telah dipetakan, dan desakan publik yang semakin besar, muncul satu pertanyaan yang tidak bisa lagi ditutupi:

Apakah aparat akan menegakkan hukum,

atau memilih menutup mata?

Jika aparat berdiam diri, masyarakat berhak menilai:

  • Hukum diperdagangkan,
  • Kekuasaan tunduk pada kepentingan cukong,
  • Dan negara kalah oleh dugaan mafia.

Kesimpulan:

Ini Momentum Menentukan—Negara Menang atau Mafia yang Menang

LIN sudah bergerak.
Bukti dugaan pelanggaran sudah ditemukan.
Dukungan pusat sudah turun.

Sekarang publik menunggu aksi nyata, bukan alasan.

Karena jika dugaan tambang ilegal seperti ini dibiarkan, maka itu bukan sekadar kelemahan penegakan hukum —
itu adalah pembiaran terhadap kejahatan yang merongrong negara dari dalam.

Dan Tuban akan dikenang sebagai daerah di mana mafia lebih berkuasa daripada hukum
jika aparat tidak segera bertindak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *