MANADO – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat, pemalsuan tanda tangan, penyerobotan lahan, dan perusakan yang dilaporkan sejak tahun 2014 di Polda Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian publik. Pelapor melalui kuasa hukumnya meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum meski telah ada putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Manado.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/1134/XII/2014/SULUT/SPKT tertanggal 12 Desember 2014 yang diajukan Henny B. Angkouw selaku ahli waris almarhum Jantje Ticoalu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan tanda tangan, penyerobotan lahan, serta perusakan di Kabupaten Minahasa Utara.
Karena menilai proses penyidikan berjalan lambat, pelapor mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado.
Dalam Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Praper/2016/PN.Mnd, hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Berdasarkan amar putusan yang diterima redaksi, hakim menyatakan bahwa penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1134/XII/2014/SULUT/SPKT dinilai berlangsung berlarut-larut atau terkatung-katung.
Selain itu, hakim juga memerintahkan termohon agar segera melanjutkan proses penanganan perkara, menetapkan tersangka apabila telah memenuhi ketentuan hukum, serta melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan setelah putusan dibacakan.
Kuasa hukum pelapor, Max P. Angkouw, mengatakan hingga saat ini perkara tersebut menurutnya belum memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Max, penanganan perkara tersebut juga seharusnya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 33 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa gelar perkara khusus dilaksanakan untuk membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan.
Sementara Pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa pelaksanaan gelar perkara khusus wajib melibatkan fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri, serta ahli.
> “Putusan praperadilan sudah ada. Karena itu kami berharap dilakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Max P. Angkouw.
Selain mengacu pada Peraturan Kapolri tersebut, pelapor juga menyinggung pernyataan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie pada tahun 2025 yang mengajak seluruh pihak menghormati putusan praperadilan dalam perkara lain.
Menurut pelapor, prinsip penghormatan terhadap putusan pengadilan semestinya diterapkan secara konsisten terhadap seluruh putusan praperadilan, termasuk Putusan Nomor 04/Pid.Praper/2016/PN.Mnd yang berkaitan dengan perkara yang mereka laporkan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri, pelapor meminta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut dan berharap proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, maupun Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pengaduan tersebut.
( Tim ).
- Dugaan Penahanan Tanda Tangan dalam Proses Ganti Rugi Tol Jogja–Solo di Maguwoharjo Disorot, Sejumlah Pihak Diminta Beri Klarifikasi
- Pelantikan GBN-MI DIY Dijadwalkan Awal September, Yogyakarta Jadi Daerah Pertama di Indonesia
- Lima Jabatan Strategis Polda DIY Berganti, Kapolda Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama hingga Kapolresta Yogyakarta












